Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Pdp Edmon Rizal,S.H.,M.H. JODI RHAMADANI bin ASRIL panggilan JODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/L.3.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edmon Rizal,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI RHAMADANI bin ASRIL panggilan JODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam kamar sebuah Warung /Kedai milik terdakwa yang beralamat di Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman berat bersih 0,33 Gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), perbuatan tersebut lakukan dengan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 saat terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI sedang berada di Warung/kedai milik terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal dimana terdakwa mendapatkan nomor HP tersebut dari teman terdakwa yang bernama Pak DON (masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) ingin memesan narkotika Gol. I jenis shabu dengan mengatakan “bang saya mau beli shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian dijawab oleh orang tersebut “Oke, nanti saya kabari kembali”.

 

  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa dihubungi oleh orang yang terdakwa tidak kenal namanya tersebut dengan mengatakan “dek ambil barangnya didekat jalan lurus Saniang Baka tepatnya dekat jembatan, saya bungkus dengan tisu dan nanti kamu letakkan uang pembeliannya disana juga dan kamu balut lagi dengan tisu tersebut, foto dimana saya letakkan barang tersebut sudah saya kirim ke Whatupp kamu” dan dijawab terdakwa “Oke bang”;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menuju jalan lurus Saniang Baka dan melihat 1 (satu) lembar tisu yang terletak didekat jembatan dan menemukan tisu tersebut, kemudian mengambil tisu tersebut yang berisi 1 (satu) paket narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah. Selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah kedalam kotak rokok milik terdakwa, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa dan membalutnya dengan tisu pembungkus 1 (satu) paket narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah tersebut, selanjutnya meletakkan didekat jembatan tersebut, lalu memotonya selanjutnya mengirimkan via Whatupp ke orang yang tidak terdakwa kenal tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya terdakwa kembali ke Warung/kedai terdakwa, sesampainya di warung/kedai terdakwa, terdakwa mengambil narkotika Gol. I jenis shabu tersebut sedikit untuk terdakwa gunakan. Setelah selesai menggunakan terdakwa memaket-maket Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket, selanjutnya menyimpannya di dalam sebuah dompet emas IIham warna pink lalu memasukkan dompet tersebut kedal sebuah tas selempang warna hitam kombinasi cream dengan motif gajah dan meletakkannya diatas Kasur kamar yang ada di warung/kedai milik terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat datang personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Napoleon dan saksi Syafrudin di atas Kasur didalam Kamar Warung/kedai milik terdakwa ditemukan sebuah tas selempang warna hitam kombinasi cream dengan motif gajah yang didalamnya berisi sebuah dompet emas IIham warna pink yang berisikan 9 (Sembilan paket narkotika Gol. I jenis shabu yang masing-masingnya dibungkus dengan plastik bening berklip merah. Setelah ditanya kepada terdakwa, terdakwa mengakui 9 (Sembilan paket narkotika Gol. I jenis shabu milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang ditemukan termasuk 1 (satu) buah mancis warna biru yang ditemukan diatas Kasur dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh UPC Pegadaian Cabang Padang Panjang Nomor : 49/14306/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR, barang bukti berupa 9 (Sembilan) Paket narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus kedalam plastik bening berklip merah dengan berat bersih keseluruhan 0,33 gr kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : kantong 10, 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0587 tanggal 25 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI adalah Metamfetamin  positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa Terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  serta tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

 

Perbuatan Terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam kamar sebuah Warung /Kedai milik terdakwa yang beralamat di Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berat bersih 0,33 Gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), perbuatan tersebut lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwa  terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI memiliki, menyimpan narkotika Gol. I jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mencari keberadaan terdakwa. Saat mendatangi Warung/kedai milik terdakwa Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, terdakwa sedang berada di warung / kedai miliknya, personil Polres Padang Panjang langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat didalam kamar kedai/warung milik terdakwa ditemukan : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam kombinasi cream dengan motif gajah yang berisi 1 (satu) buah dompet emas Ilham warna pink yang berisikan 9 (Sembilan paket narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus kedalam plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Lasegar yang disambung dengan 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis warna biru;
  • Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan narkotika Gol. I jenis shabu dan barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh UPC Pegadaian Cabang Padang Panjang Nomor : 49/14306/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR, barang bukti berupa 9 (Sembilan) Paket narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus kedalam plastik bening berklip merah dengan berat bersih keseluruhan 0,33 gr kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : kantong 10, 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6,7,8 dan 9 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0587 tanggal 25 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI adalah Metamfetamin  positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa Terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  serta tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

 

Perbuatan Terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam kamar sebuah Warung /Kedai milik terdakwa yang beralamat di Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib setelah mendapatkan Narkotika Gol. I jenis shabu dari seseorang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya bertempat didalam kamar Warung/kedai milik terdakwa di Jorong Baing Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar terdakwa mengambil narkotika Gol. I jenis shabu tersebut sedikit untuk terdakwa gunakan dengan cara : terdakwa mencari sebuah botol plastik dan mengisinya dengan air, kemudian menyambung tutup botol plastik tersebut dengan 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirek milik terdakwa dengan mengisi kaca pirek tersebut dengan Narkotika Gol. I jenis shabu. Kemudian kaca pirek tersebut terdakwa sambungkan ke botol plastik yang sudah  terpasang pipet. Setelah itu kaca pirek yang telah berisi Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sehingga menimbulkan asap didalam botol plastik. Selanjutnya terdakwa mengisap melalui pipa yang tersambung ke botol tersebut. Terdakwa mengisap beberapa kali sampai narkotika Gol. I jenis shabu tersebut habis terbakar di dalam kaca pirek tersebut;

 

  • Bahwa setelah mengisap Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut terdakwa merasakan tubuh terdakwa terasa lebih fit, nafsu makan berkurang dan tidur terasa suli.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0587 tanggal 25 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI adalah Metamfetamin  positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine Nomor : 440.7.6/874/DKK-PP/VII-2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SONYA THEMIARTO, dokter pemerintah pada Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang kesimpulan terhadap urine atas nama JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI Positif (+) Ampetamin (jenis sabu);

 

  • Bahwa terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI tidak ada izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk menggunakan narkotika Gol. I  serta tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

 

Perbuatan Terdakwa JODI RHAMADANI Bin ASRIL Pgl. JODI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya