Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: SK.Sidik/ 18/lX/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 14 september 2023, terhadap perkara dugaan Penipuan danĀ Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum berdasarkan Nomor: LP/B/07/l/2023/SPKT/Polres Padang Panjang tanggal 13 Januari 2023 Atas nama terlapor Rahma Yanti adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/l/2023/SPKT/Polres Padang Panjang tanggal 13 Januari 2023, ke kejaksaan Padang Panjang ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
|