Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERTHA NINGSIH, SH DEDI ARMAN Bin ABDURRAHMAN panggilan DEDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-790/L.3.16/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ARMAN Bin ABDURRAHMAN panggilan DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN panggilan DEDI pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang         sedang berada di rumahnya di Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menghubungi seseorang bernama JON (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna putih dan memesan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah), JON mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa di daerah By Pass Kota Padang;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat ke kota Padang dengan menumpangi mobil travel, setibanya Terdakwa di daerah By Pass Kota Padang, Terdakwa kembali menghubungi JON (DPO) menanyakan dimana Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu pesanannya, JON (DPO) menjawab Terdakwa bisa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut di depan gedung TVRI By Pass dan JON mengirimkan foto lokasi dimana ia meletakan narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa yang dimasukkan ke dalam plastik hitam di semak-semak depan kantor TVRI By Pass. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke lokasi yang disebutkan oleh JON, lalu Terdakwa mengambil  paketan platik hitam berisi shabu dan Terdakwa meletakkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) di tempat yang sama, kemudian Terdakwa mengambil foto tempat ia meletakkan uang pembayaran shabu tersebut dan mengirimkan foto tersebut ke Handphone JON (DPO), JON (DPO) mangatakan ada bonus narkotika jenis daun ganja kering untutk Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dengan menumpangi mobil travel;
  • Bahwa sesampai di rumahnya, Terdakwa lalu membuka bungkusan plastik hitam yang dibawanya dari Kota Padang, didalam plastik hitam tersebut Terdakwa dapati 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) pak kertas vapir merk Royo.
  • Selanjutnya Terdakwa melapisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan lakban warna hitam untuk disimpan, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya Terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) paket kecil dimana 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Terdakwa balut dengan plastik warna hitam dan satu paket lainnya tidak Terdakwa balut untuk Terdakwa gunakan sendiri dan pada saat memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menggunakan sedikit shabu untuk  mencoba kwalitas narkotika jenis shabu tersebut,
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB BUDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu pada Terdakwa seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah),
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul16.30 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Koto Baru menemui istri Terdakwa dengan membawa  1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan yang dimasukan ke dalam tas merk EIGER warna hitam dengan tujuan jika ada orang yang ingin membeli narkotika golongan I jenis shabu pada Terdakwa maka akan Terdakwa jual dan serahkan langsung. Sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang beristirahat di Pasar Koto Baru, datang beberapa orang Polisi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan didapati dalam Tas merk EIGER warna hitam yang Terdakwa gunakan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan, 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale, 1 (satu) pack kertas vapir merk Royo, 1 (satu) buah lakban warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna putih  yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 39/14306/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN panggilan DEDI dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 4,74 gr;

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,35 gr;

 

Kantong 3   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih0,34 gr;

Kantong 4   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,18 gr;

Kantong 5   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,06 gr;

Kantong 6   : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,38 gr;

Kantong 7   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,26 gr;

 

Berat total keseluruhan 6,31 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 9   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6 dan 7 dengan berat bersih 0,03 gram  digunakan untuk uji labor.

 

Kantong 8   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening  yang ujungnya dibakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 5,1 gr;

 

dengan berat keseluruhan 5,1 gr (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 10 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 8 dengan berat bersih 0,28 gram  digunakan untuk uji labor

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0491 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang - Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN  panggilan DEDI adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa Terdakwa DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN panggilan DEDI pada hari Selasa  tanggal 11 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah Pasar Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang         sedang berada di rumahnya di Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menghubungi seseorang bernama JON (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna putih dan memesan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah), JON mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa di daerah By Pass Kota Padang;
  • Bahwa setelah menjemput narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dengan menumpangi mobil travel;
  • Bahwa sesampai di rumahnya, Terdakwa lalu membuka bungkusan plastik hitam yang dibawanya dari Kota Padang, didalam plastik hitam tersebut Terdakwa dapati 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) pak kertas vapir merk Royo.
  • Selanjutnya Terdakwa melapisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan lakban warna hitam untuk disimpan, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya Terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) paket kecil dimana 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Terdakwa balut dengan plastik warna hitam dan satu paket lainnya tidak Terdakwa balut untuk Terdakwa gunakan sendiri dan pada saat memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menggunakan sedikit shabu untuk  mencoba kwalitas narkotika jenis shabu tersebut,
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB BUDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu pada Terdakwa seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah),
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Koto Baru menemui istri Terdakwa dengan membawa  1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan yang dimasukan ke dalam tas merk EIGER warna hitam dengan tujuan jika ada orang yang ingin membeli narkotika golongan I jenis shabu pada Terdakwa maka akan Terdakwa jual dan serahkan langsung. Sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang beristirahat di Pasar Koto Baru, datang beberapa orang Polisi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan didapati dalam Tas merk EIGER warna hitam yang Terdakwa gunakan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan, 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale, 1 (satu) pack kertas vapir merk Royo, 1 (satu) buah lakban warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna putih  yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 39/14306/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN panggilan DEDI dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 4,74 gr;

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,35 gr;

Kantong 3   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih0,34 gr;

Kantong 4   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,18 gr;

Kantong 5   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,06 gr;

Kantong 6   : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,38 gr;

Kantong 7   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,26 gr;

Berat total keseluruhan 6,31 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 9   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6 dan 7 dengan berat bersih 0,03 gram  digunakan untuk uji labor.

 

Kantong 8   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening  yang ujungnya dibakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 5,1 gr;

 

dengan berat keseluruhan 5,1 gr (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 10 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 8 dengan berat bersih 0,28 gram  digunakan untuk uji labor

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0491 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang - Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN  panggilan DEDI adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

DAN KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN panggilan DEDI pada hari Selasa  tanggal 11 Juni 2024 sekitar Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah Pasar Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang         sedang berada di rumahnya di Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menghubungi seseorang bernama JON (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna putih dan memesan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan total harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah), JON mengatakan kepada Terdakwa untuk menjemput 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa di daerah By Pass Kota Padang;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat ke kota Padang dengan menumpangi mobil travel, setibanya Terdakwa di daerah By Pass Kota Padang, Terdakwa kembali menghubungi JON (DPO) menanyakan dimana Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu pesanannya, JON (DPO) menjawab Terdakwa bisa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut di depan gedung TVRI By Pass dan JON mengirimkan foto lokasi dimana ia meletakan narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa yang dimasukkan ke dalam plastik hitam di semak-semak depan kantor TVRI By Pass. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke lokasi yang disebutkan oleh JON, lalu Terdakwa mengambil  paketan platik hitam berisi shabu dan Terdakwa meletakkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) di tempat yang sama, kemudian Terdakwa mengambil foto tempat ia meletakkan uang pembayaran shabu tersebut dan mengirimkan foto tersebut ke Handphone JON (DPO), JON (DPO) mangatakan ada bonus narkotika jenis daun ganja kering untutk Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Jl. Soekarno Hatta No. 81 RT 004 Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dengan menumpangi mobil travel;
  • Bahwa sesampai di rumahnya, Terdakwa lalu membuka bungkusan plastik hitam yang dibawanya dari Kota Padang, didalam plastik hitam tersebut Terdakwa dapati 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) pak kertas vapir merk Royo.
  • Selanjutnya Terdakwa melapisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan menggunakan lakban warna hitam untuk disimpan, sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya Terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) paket kecil dimana 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu Terdakwa balut dengan plastik warna hitam dan satu paket lainnya tidak Terdakwa balut untuk Terdakwa gunakan sendiri dan pada saat memaketkan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa menggunakan sedikit shabu untuk  mencoba kwalitas narkotika jenis shabu tersebut,
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB BUDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu pada Terdakwa seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah),
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul16.30 WIB Terdakwa pergi ke Pasar Koto Baru menemui istri Terdakwa dengan membawa  1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan yang dimasukan ke dalam tas merk EIGER warna hitam dengan tujuan jika ada orang yang ingin membeli narkotika golongan I jenis shabu pada Terdakwa maka akan Terdakwa jual dan serahkan langsung. Sekira pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa sedang beristirahat di Pasar Koto Baru, datang beberapa orang Polisi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan didapati dalam Tas merk EIGER warna hitam yang Terdakwa gunakan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan, 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale, 1 (satu) pack kertas vapir merk Royo, 1 (satu) buah lakban warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung A05 warna putih  yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah lalu dibungkus plastik hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 39/14306/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN panggilan DEDI dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan lakban warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 4,74 gr;

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,35 gr;

Kantong 3   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih0,34 gr;

Kantong 4   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,18 gr;

Kantong 5   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,06 gr;

Kantong 6   : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,38 gr;

Kantong 7   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening  berklip merah selanjutnya dibungkus dengan plastik warna hitam yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,26 gr;

 

Berat total keseluruhan 6,31 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 9   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6 dan 7 dengan berat bersih 0,03 gram  digunakan untuk uji labor.

 

Kantong 8   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening  yang ujungnya dibakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 5,1 gr;

 

dengan berat keseluruhan 5,1 gr (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 10 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 8 dengan berat bersih 0,28 gram  digunakan untuk uji labor

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0492 tanggal 21 Juni 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang - Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama DEDI ARMAN BIN ABDURRAHMAN  panggilan DEDI adalah Benar Positif ganja yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya