Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Pdp ILHAMDI ARFAN, SH DESWARDI bin MUHAMAD NASIR panggilan ADI alias BOCOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 874 /L.3.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAMDI ARFAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESWARDI bin MUHAMAD NASIR panggilan ADI alias BOCOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N     :

Pertama

Bahwa Terdakwa DESWSRDI Bin MUHAMAD NASIR Pgl ADI Alias BOCOR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Pasar Rabaa dekat toko Alfa Musik Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Pgl DONI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu, namun Pgl DONI (DPO) menawarkan untuk menyimpan shabu guna dijual dengan imbalan Terdakwa dapat menggunakan Shabu secara cuma-cuma, kemudian Terdakwa menyepakati tawaran dari Pgl DONI terwebut, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Pgl Doni (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil plastik warna merah kuning di Pasar Rabaa dekat toko Alfa Musik, kemudian Terdakwa langsung ke Pasar Rabaa menjemput plastik warna merah kuning, sesampainya di Pasar Rabaa Terdakwa langsung mengambil plastik warna merah kuning, lalu membawanya ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Sikabu Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa membuka plastik warna merah kuning dan melihat dalam kantong plastik  berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna putih kombinasi merah merek Manlloro dan 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merek Manchester lalu Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik berklip merah yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan plastik berklip merah, 1 (satu) buah plastik berklip merah yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan plastik berklip merah. Setelah Terdakwa membuka dan memeriksa plastik merah kuning tersebut, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Pgl DONI (DPO) bahwasanya Narkotika Golongan I jenis Shabu telah Terdakwa simpan, lalu Pgl DONI (DPO) menyampaikan untuk menunggu informasi darinya apabila diminta melempar shabu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk Terdakwa gunakan, setelah selesai Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian Terdakwa menyimpan Kantong plastik warna merah kuning yang berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu berikut dengan alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah mancis warna biru yang ujungnya terpasang jarum, di sudut ruang tamu rumah Terdakwa. 
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Yusran untuk meminta tolong membelikan nasi gorang dan Top Up Dana kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Yusran. Setelah Saksi Yuran meninggalkan Terdakwa untuk membeli nasi goreng, Terdakwa melihat Saksi M. Yusuf dan Saksi Yudi lewat di depan rumah Terdakwa lalu Terdakwa memanggilnya dan meminta untuk mampir dirumah.
  • Bahwa pada pukul 23.30 WIB beberapa orang datang ke rumah Terdakwa yang ternyata merupakan Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang melihat Terdakwa sedang duduk bersama 3 orang temannya yaitu Saksi M. Yusuf, saksi Yudi dan Saksi Yusran. Mengetahui kedatangan Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang Terdakwa langsung membuang Botol Aqua yang sebelumnya Terdakwa gunakan sebagai alat hisap Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan rumah kemudian menemukan di sudut ruang tamu rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna merah kuning, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merek Manchester yang berisikan : 1 (satu) buah plastik berklip merah yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan plastik berklip merah dan 1 (satu) buah plastik berklip merah yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan plastik berklip merah, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih kombinasi merah merek manlloro, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna biru yang ujungnya terpasang jarum, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek OPPO A1K dengan No Imei 1 8696660041789596 imei 2 8696660041789588 yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi Pgl DONI (DPO).
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa dan Saksi M. Yusuf, saksi Yudi serta Saksi Yusran, yang kemudian diketahui bahwsanya Saksi M. Yusuf, Saksi Yudi dan Saksi Yusran tidak mengetahui Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu di rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0561 tanggal 17 Juli 2024 dengan kesimpulan Sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotilka
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14306/2024, tanggal 12 Juli 2024 menerangkan :
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0.82 gr.
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0.30 gr.
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,12 gr.
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gr.
  • Kantong 6 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Kantong 7 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Kantong 8 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.

Dengan berat total keseluruhan 1,7 gr (berat bersih), kemudian disisikan dari bungkus 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----------Perbuatan Terdakwa DESWSRDI Bin MUHAMAD NASIR Pgl ADI Alias BOCOR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DESWSRDI Bin MUHAMAD NASIR Pgl ADI Alias BOCOR pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jorong Sikabu Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi bahwasanya Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian pada pukul 23.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Sikabu Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar sesampinya dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melihat Terdakwa sedang duduk bersama 3 orang temannya yaitu Saksi M. Yusuf, saksi Yudi dan Saksi Yusran. Mengetahui kedatangan Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang Terdakwa langsung membuang Botol Aqua yang sebelumnya Terdakwa gunakan sebagai alat hisap Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan rumah kemudian menemukan di sudut ruang tamu rumah Terdakwa berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna merah kuning, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merek Manchester yang berisikan : 1 (satu) buah plastik berklip merah yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan plastik berklip merah dan 1 (satu) buah plastik berklip merah yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis shabu dengan plastik berklip merah, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih kombinasi merah merek manlloro, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna biru yang ujungnya terpasang jarum, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek OPPO A1K dengan No Imei 1 8696660041789596 imei 2 8696660041789588 yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi Pgl DONI (DPO).
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis Shabu  tersebut Terdakwa peroleh dari Pgl DONI (DPO) Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dengan cara Terdakwa menghubungi Pgl DONI (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Shabu, namun Pgl DONI (DPO) menawarkan untuk menyimpan shabu guna dijual dengan imbalan Terdakwa dapat menggunakan Shabu secara cuma-cuma, kemudian Terdakwa menyepakati tawaran dari Pgl DONI tersebut, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Pgl Doni (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil plastik warna merah kuning yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu di Pasar Rabaa dekat toko Alfa Musik, kemudian Terdakwa langsung ke Pasar Rabaa menjemput plastik warna merah kuning, sesampainya di Pasar Rabaa Terdakwa langsung mengambil plastik warna merah kuning, lalu membawanya ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa dan Saksi M. Yusuf, saksi Yudi serta Saksi Yusran, yang kemudian diketahui bahwsanya Saksi M. Yusuf, Saksi Yudi dan Saksi Yusran tidak mengetahui Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu di rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0561 tanggal 17 Juli 2024 dengan kesimpulan Sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotilka
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/14306/2024, tanggal 12 Juli 2024 menerangkan :
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0.82 gr.
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0.30 gr.
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,12 gr.
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gr.
  • Kantong 6 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Kantong 7 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Kantong 8 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,09 gr.
  • Dengan berat total keseluruhan 1,7 gr (berat bersih), kemudian disisikan dari bungkus 1,2,3,4,5,6,7 dan 8 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menanam, mamelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman.

-----------Perbuatan Terdakwa DESWSRDI Bin MUHAMAD NASIR Pgl ADI Alias BOCOR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya