| Dakwaan |
- DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa ILHAM QOLID NST PANGGILAN ADEK BIN AKBARSYAH NASUTION (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-bersama dengan Terdakwa SANDI ELVIDO PANGGILAN SANDOL BIN MUHARDI (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) serta Anak saksi MUHAMMAD MULKY AKBAR (dalam berkas terpisah yang selanjutnya disebut Anak saksi AKBAR), Anak saksi M. AZRIEL LEVINO (dalam berkas terpisah yang selanjutnya disebut Anak saksi AZRIEL), Anak saksi BOBY RAFAEL (dalam berkas terpisah yang selanjutnya disebut Anak saksi BOBY), RAFI (DPO), dan FAHRI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jl. Prof. Dr. Hamka RT 01 Kel. Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.29 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II, serta Anak saksi AKBAR, Anak saksi AZRIEL, Anak saksi BOBY, RAFI (DPO), dan FAHRI (DPO) berkumpul di belakang Gedung M. Syafei, Pasar Padang Panjang. Pada saat itu Anak Saksi AKBAR menyampaikan bahwa di rumah saksi RINA LISA (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) terdapat banyak uang. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mengatakan bagaimana cara mengambil uang tersebut dan selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II, serta Anak saksi AKBAR, Anak saksi AZRIEL, Anak saksi BOBY, RAFI (DPO), dan FAHRI (DPO) sepakat mendatangi rumah saksi RINA LISA untuk melakukan pencurian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II serta Anak saksi AKBAR, Anak saksi AZRIEL, Anak saksi BOBY, RAFI (DPO), dan FAHRI (DPO) berjalan kaki menuju rumah saksi RINA LISA melalui Simpang 8, Fly Over dan gang di dekat Bimbel Gama. Dalam perjalanan, Anak saksi AKBAR menunjukkan jalan menuju rumah saksi korban yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka RT 01 Kel. Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang yang menurutnya tidak terdapat CCTV. Sesampainya di sekitar rumah saksi korban, Terdakwa II bersama RAFI (DPO) dan FAHRI (DPO) menunggu di atas Fly Over, sedangkan Terdakwa I bersama Anak saksi AKBAR, Anak saksi AZRIEL, dan Anak saksi BOBY mendekati rumah saksi korban.
- Bahwa setelah memastikan keadaan sekitar aman dan tidak terdapat CCTV maupun orang di sekitar rumah, Terdakwa I menyuruh Anak saksi AZRIEL memanjat pagar rumah dengan bantuan Anak saksi AKBAR, kemudian Terdakwa I dan Anak saksi AKBAR ikut memanjat pagar hingga masuk ke lantai dua rumah, sedangkan Anak saksi BOBY tetap berada di bawah sambil mengawasi keadaan sekitar. sesampainya di lantai dua rumah saksi korban, Terdakwa I bersama Anak saksi AKBAR memeriksa keadaan di dalam rumah melalui jendela dan memastikan tidak ada penghuni. Selanjutnya Terdakwa I mencongkel jendela dan pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam yang dibawa oleh Anak saksi AKBAR, sehingga Terdakwa I, Anak saksi AKBAR dan Anak saksi AZRIEL dapat masuk ke dalam rumah tanpa seizin maupun sepengetahuan saksi korban.
- Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa I bersama Anak saksi AKBAR dan Anak saksi AZRIEL mengambil barang-barang milik saksi korban berupa Uang Tunai sebanyak Rp7.700.00 (tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp50.000 dan Rp100.000 dalam 1 (satu) buah Dompet warna Hitam bermotif kupu-kupu, Uang Tunai dalam Amplop BRI lebih kurang sebanyak Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp20.000 yang telah diikat dengan label BRI sebanyak 100 Lembar, Rp10.000 yang telah diikat dengan label BRI sebanyak 100 Lembar, dan Rp5.000 yang telah diikat dengan label BRI sebanyak 100 Lembar, Uang Tunai didalam Galon Le Minerale, Uang koin pecahan Rp1.000.- (seribu rupiah) dan Rp500,- (lima ratus rupiah) didalam Galon Air Zam-zam ukuran 5 (lima) liter, 8 (delapan) kaleng rokok merek Surya yang berisi uang logam, 1 (satu) Unit Laptop merek ASUS warna Hitam, 1 (satu) buah tas warna Hitam, 1 (satu) buah tas warna cream merek polo clasic, 30 (tiga) puluh bungkus rokok berbagai macam merk, 1 (satu) buah dompet warna pink dengan bintik-bintik warna putih yang berisikan 1 (satu) aksesoris jilbab, 1 (satu) buah kalung imitasi, 1 (satu) buah gelang imitasi, 1 (satu) buah anting imitasi serta 1 (satu) buah keranjang warna putih. Selanjutnya, uang yang semula berada di dalam kaleng rokok Surya dipindahkan ke dalam 1 (satu) Helai kain sarung bercorak segi empat warna biru putih bersama Galon Le Minerale dan Galon Air Zam-zam untuk memudahkan dibawa, kemudian seluruh barang tersebut dibawa keluar rumah dengan cara turun secara bergantian melalui tembok pagar sebelah kanan rumah. Pada saat Terdakwa I bersama Anak saksi AKBAR dan Anak saksi AZRIEL berada di pinggir jalan, kemudian Terdakwa II bersama dengan Anak BOBY, RAFI (DPO) dan FAHRI (DPO) datang menghampiri untuk membantu membawa barang-barang hasil pencurian ke atas flyover. Selanjutnya Terdakwa I bersama Anak AZRIEL pergi meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek beat warna putih (DPB) ke Pasar Padang Panjang untuk digunakan mengangkut barang-barang hasil pencurian tersebut ke rumah RAFI (DPO).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 wib, Anak saksi BOBY dan RAFI (DPO) pergi ke Djaros Swalayan untuk menukarkan pecahan uang koin, dan dari hasil penukaran tersebut diperoleh uang tunai sebesar Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga total uang tunai yang berhasil diperoleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II serta Anak saksi AKBAR, Anak saksi AZRIEL, Anak saksi BOBY, RAFI (DPO), dan FAHRI (DPO) berjumlah kurang lebih sebesar Rp12.170.000,- (dua belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi korban, Terdakwa I bersama Terdakwa II, Anak saksi AKBAR, Anak saksi AZRIEL, Anak saksi BOBY, RAFI (DPO), dan FAHRI (DPO) meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya, hasil pencurian tersebut dibagi rata, di mana Terdakwa I memperoleh bagian uang sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta masih menyimpan bagian milik Anak saksi AKBAR sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang belum diserahkan. Terdakwa II memperoleh bagian uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Anak saksi AZRIEL memperoleh bagian sebesar Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Anak saksi AKBAR memperoleh bagian sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di samping bagian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang masih berada dalam penguasaan Terdakwa I, sedangkan Anak saksi BOBY dan RAFI (DPO) masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta FAHRI (DPO) memperoleh bagian sebesar Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah menikmati hasil kejahatannya, yang mana pada saat Terdakwa I ditangkap didapati hasil pembagian pencurian tersebut tersisa lebih kurang sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatanTerdakwa I bersama dengan Terdakwa II, serta Anak AKBAR, Anak AZRIEL, Anak BOBY, RAFI (DPO) dan FAHRI (DPO) menyebabkan saksi RINA LISA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------- |