Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Pdp MUTIARA SANDHY PUTRI, SH 1.RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK
2.MARDIANSYAH bin BUYUNG panggilan RIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/L.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI SAPUTRA panggilan SAUAK[Penahanan]
2MARDIANSYAH bin BUYUNG panggilan RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I atas nama MARDIANSYAH Bin BUYUNG Panggilan RIAN bersama-sama dengan Terdakwa II atas nama RIKI SAPUTRA Panggilan SAUAK, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di depan rumah (kos-kosan) yang berada di dalam gang Jalan H. Agus Salim RT. 002 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panajang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara bersama-sama telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Para Terdakwa tersebut yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I yang bekerja di kebun strawberri yang bertempat di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, pergi menuju bengkel mobil yang berada di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Sesampainya di bengkel, Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang duduk di lantai 2 (dua) bengkel tersebut yang merupakan tempat tinggal Terdakwa II, lalu Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan berbincang bersama.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II saling berbincang, Terdakwa I bertanya tentang apa pekerjaan Terdakwa II dan Terdakwa I meminta untuk diajak berkerja bersama dikarenakan Terdakwa I sedang memerlukan uang untuk menebus sepeda motor milik orang tua Terdakwa I yang telah Terdakwa I gadaikan sebelumnya. Terdakwa II pun menjawab jika Terdakwa II bekerja mengambil sepeda motor dan menawarkan kepada Terdakwa I apabila ingin ikut dengan Terdakwa II maka Terdakwa I dapat datang pada malam harinya ke tempat tinggal Terdakwa II tersebut dan Terdakwa I pun menyanggupinya. Kemudian Terdakwa I pun pergi meninggalkan Terdakwa II dan kembali ke kebun strawberri yang bertempat di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I datang ke tempat tinggal Terdakwa II, sesampainya di tempat tinggal Terdakwa II, mereka berbincang hingga pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi dengan berjalan kaki menuju Kota Padang Panjang. Sesampai di Padang Panjang sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II melewati Jalan H. Agus Salim RT. 02 Kel. Guguk Malintang Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 milik Saksi Korban atas nama MHD. YUNUS NASUTION yang terparkir di depan rumah kos-kosan yang berada di dalam gang. Setelah itu, Terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut sementara Terdakwa II menunggu di persimpangan gang yang berjarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari lokasi tempat dimana sepeda motor milik Saksi Korban tersebut berada untuk memantau situasi sekitar.
  • Bahwa sesampainya tepat di samping sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, Terdakwa II langsung merusak kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban dengan cara memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah Terdakwa II pipihkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah kunci T beserta anak kunci yang telah Terdakwa II pipihkan tersebut masuk kemudian Terdakwa II memutar kunci T beserta anak kunci tersebut ke arah kanan sehingga motor milik Saksi Korban tersebutpun menyala dan Terdakwa II langsung menaiki sepeda motor dibantu oleh Terdakwa I dengan cara Terdakwa I menarik bagian belakang sepeda motor tersebut untuk mundur dan selanjutnya Terdakwa II menghidupkan starter sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dan Terdakwa I langsung menaiki sepeda motor tersebut dan duduk di belakang Terdakwa II langsung meninggalkan rumah kos-kosan tempat sepeda motor milik Saksi Korban berada sebelumnya menuju ke tempat tinggal Terdakwa II yang berada di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamtan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di tempat tinggal Terdakwa II, Terdakwa II memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut dan membuka nomor polisi yang terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bila Terdakwa I ingin menjual sepeda motor milik Sakasi Korban ke daerah Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar dan Terdakwa II pun menyetujuinya, Terdakwa I langsung pergi seorang diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah);

 

-----Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Dakwaan

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa I atas nama MARDIANSYAH Bin BUYUNG Panggilan RIAN bersama-sama dengan Terdakwa II atas nama RIKI SAPUTRA Panggilan SAUAK, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di depan rumah yang berada di dalam gang Jalan H. Agus Salim RT. 002 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panajang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara bersama-sama telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Para Terdakwa tersebut yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I yang bekerja di kebun strawberri yang bertempat di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, pergi menuju bengkel mobil yang berada di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Sesampainya di bengkel, Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang duduk di lantai 2 (dua) bengkel tersebut yang merupakan tempat tinggal Terdakwa II, lalu Terdakwa I menghampiri Terdakwa II dan berbincang bersama.
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II saling berbincang, Terdakwa I bertanya tentang apa pekerjaan Terdakwa II dan Terdakwa I meminta untuk diajak berkerja bersama dikarenakan Terdakwa I sedang memerlukan uang untuk menebus sepeda motor milik orang tua Terdakwa I yang telah Terdakwa I gadaikan sebelumnya. Terdakwa II pun menjawab jika Terdakwa II bekerja mengambil sepeda motor dan menawarkan kepada Terdakwa I apabila ingin ikut dengan Terdakwa II maka Terdakwa I dapat datang pada malam harinya ke tempat tinggal Terdakwa II tersebut dan Terdakwa I pun menyanggupinya. Kemudian Terdakwa I pun pergi meninggalkan Terdakwa II dan kembali ke kebun strawberri yang bertempat di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I datang ke tempat tinggal Terdakwa II, sesampainya di tempat tinggal Terdakwa II, mereka berbincang hingga pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi dengan berjalan kaki menuju Kota Padang Panjang. Sesampai di Padang Panjang sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II melewati Jalan H. Agus Salim RT. 02 Kel. Guguk Malintang Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2730 UP Noka : MH1JFZ113GK404420 dan Nosin : JFZ1E1419740 milik Saksi Korban atas nama MHD. YUNUS NASUTION yang terparkir di depan rumah kos-kosan yang berada di dalam gang. Setelah itu, Terdakwa II menghampiri sepeda motor tersebut sementara Terdakwa II menunggu di persimpangan gang yang berjarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari lokasi tempat dimana sepeda motor milik Saksi Korban tersebut berada untuk memantau situasi sekitar.
  • Bahwa sesampainya tepat di samping sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, Terdakwa II langsung merusak kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban dengan cara memasukkan kunci T beserta anak kunci yang telah Terdakwa II pipihkan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah kunci T beserta anak kunci yang telah Terdakwa II pipihkan tersebut masuk kemudian Terdakwa II memutar kunci T beserta anak kunci tersebut ke arah kanan sehingga motor milik Saksi Korban tersebutpun menyala dan Terdakwa II langsung menaiki sepeda motor dibantu oleh Terdakwa I dengan cara Terdakwa I menarik bagian belakang sepeda motor tersebut untuk mundur dan selanjutnya Terdakwa II menghidupkan starter sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dan Terdakwa I langsung menaiki sepeda motor tersebut dan duduk di belakang Terdakwa II langsung meninggalkan rumah kos-kosan tempat sepeda motor milik Saksi Korban berada sebelumnya menuju ke tempat tinggal Terdakwa II yang berada di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek Kecamtan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di tempat tinggal Terdakwa II, Terdakwa II memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut dan membuka nomor polisi yang terpasang pada sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bila Terdakwa I ingin menjual sepeda motor milik Sakasi Korban ke daerah Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar dan Terdakwa II pun menyetujuinya, Terdakwa I langsung pergi seorang diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah);

 

-----Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya