| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa REZKI RIVALDI BIN JUMAHADI PANGGILAN RIVAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat jalan lubuk Mata Kucing Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Bagindo Aziz Chan RT 17 Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang Terdakwa dihubungi oleh GANl (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dari 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 warna hitam dengan No Imei 1 865063075668063 dan No Imei 2 865063075668071 untuk memesan 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis shabu kepada Terdakwa dan uang pembayaran nantinya akan dibayarkan GANI (DPO) secara tunai. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada GANI (DPO) untuk menunggu sebentar.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menelpon GILANG (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram sekaligus menanyakan berapa harganya kepada GILANG (DPO), lalu GILANG (DPO) menjawab tunggu sebentar dan menyuruh Terdakwa menjual 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut seharga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana dari uang sebanyak Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tersebut, uang sebanyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) akan diberikan GILANG (DPO) kepada Terdakwa dan uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) nantinya akan diserahkan Terdakwa kepada Gilang (DPO). Tak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB, GILANG (DPO) mengirimkan foto tempat Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut diletakkan kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp dan setelah itu GILANG (DPO) menelpon dan menyuruh Terdakwa mengambil 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Spin warna hitam polos tanpa Plat Nomor Depan, Plat Nomor Belakang BA 6691 NF milik saksi Rita Yudeva untuk mengambil 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut ke pinggir Jalan dekat Jalan Lubuk Mata Kucing Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Setibanya Terdakwa dilokasi sekira pukul 19.45 Terdakwa mengambil 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut. Beberapa saat kemudian, GANI (DPO) menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk megantarkan 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut ke Simpang Padang. Selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Spin warna hitam polos tanpa Plat Nomor Depan dan Plat Nomor Belakang BA 6691 NF dan sekira pukul 19.55 WIB Terdakwa tiba di simpang padang dekat pinggir jalan samping sebelah kanan Masjid Nurul Iman yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Atas Kacamatan Padang Barat Panjang Kota Padang Panjang.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang di simpang padang dekat pinggir jalan samping sebelah kanan Masjid Nurul Iman yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Atas Kacamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah Paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukkan lagi ke dalam plastik bening berklip merah dan dimasukkan ke dalam Kotak Rokok Merk HD Warna Putih ditemukan pada tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Redmi Note 13 warna hitam dengan No Imei 1 : 865063075668063 No Imei 2 : 865063075668071 yang ditemukan pada tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Spin warna hitam polos tanpa Plat Nomor Depan, Plat Nomor Belakang BA 6691 NF dengan Nomor Rangka 0RZO21A dan Nomor Mesin F484-ID200113 beserta kunci motor ditemukan terparkir di pinggir jalan samping sebelah kanan Masjid Nurul Iman yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Atas Kacamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor: 99/14306-VI/2026 hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Rezki Rivaldi Bin Jumahadi Panggilan Rival dengan rincian sebagai berikut :
Kantong 1 : 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukkan lagi kedalam plastik bening berklip merah dan dimasukkan kedalan bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,7 gr.
Dengan berat total keseluruhan 0,7 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :
Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2687/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026, telah melakukan pemeriksaan barang bukti atas nama Terdakwa Rezki Rivaldi Bin Jumahadi Panggilan Rival dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4237/2026/NNF, berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
-----Perbuatan Terdakwa REZKI RIVALDI BIN JUMAHADI PANGGILAN RIVAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa REZKI RIVALDI BIN JUMAHADI PANGGILAN RIVAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di simpang padang dekat pinggir jalan samping sebelah kanan Masjid Nurul Iman yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Atas Kacamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat dimana Terdakwa REZKI RIVALDI BIN JUMAHADI PANGGILAN RIVAL ada memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang langsung mencari keberadaan Terdakwa, Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berhasil ditangkap di simpang padang dekat pinggir jalan samping sebelah kanan Masjid Nurul Iman yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Atas Kacamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum, ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah Paket Sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dimasukkan lagi ke dalam plastik bening berklip merah dan dimasukkan ke dalam Kotak Rokok Merk HD Warna Putih ditemukan pada tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Redmi Note 13 warna hitam dengan No Imei 1 : 865063075668063 No Imei 2 : 865063075668071 yang ditemukan pada tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Spin warna hitam polos tanpa Plat Nomor Depan, Plat Nomor Belakang BA 6691 NF dengan Nomor Rangka 0RZO21A dan Nomor Mesin F484-ID200113 beserta kunci motor ditemukan terparkir di pinggir jalan samping sebelah kanan Masjid Nurul Iman yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Atas Kacamatan Padang Panjang Kota Padang Panjang.Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor: 99/14306-VI/2026 hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Rezki Rivaldi Bin Jumahadi Panggilan Rival dengan rincian sebagai berikut:
Kantong 1 : 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah yang dimasukkan lagi kedalam plastic bening berklip merah dan dimasukkan kedalan bungkus baru plastic bening berklip merah dengan berat bersih 0,7 gr.
Dengan berat total keseluruhan 0,7 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0,02 gr digunakan untuk uji labor
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2687/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026, telah melakukan pemeriksaan barang bukti atas nama Terdakwa Rezki Rivaldi Bin Jumahadi Panggilan Rival dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4237/2026/NNF, berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
----Perbuatan Terdakwa REZKI RIVALDI BIN JUMAHADI PANGGILAN RIVAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |