INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Pdp | PT. Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies/ACC) Cabang Bukittinggi | Yurnita | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Pdp | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 25 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 440.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas objek pembiayaan berupa kendaraan roda empat dengan Nomor : 01500572002317346 tertanggal 30 Oktober 2023;
3. Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00098909.AH.05.01 Tahun 2023;
4. Menyatakan Objek Pembiayaan dengan jaminan fidusia berupa Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :
Type/Jenis : ALL NEW INNOVA/ 2.4G M/TDSL/1 TON MB 2023
Nomor Rangka : MHFJB8EM9P111511
Nomor Mesin : 2GD D291899.
Nomor Polisi : BA 8860 GS
Tahun Rakitan : 2023.
Warna : Silver Metalik;
Adalah merupakan Objek Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 01500572002317346 tertanggal 30 Oktober 2023;
5. Menyatakan Tergugat cidera janji (Wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan harus memulihkan kerugian yang timbul pada diri Penggugat sebesar Rp. 440.000.000,00- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai objek pembiayaan dengan jaminan fidusia berupa kendaraan roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :
Type/Jenis : ALL NEW INNOVA/ 2.4G M/TDSL/1 TON MB 2023
Nomor Rangka : MHFJB8EM9P111511
Nomor Mesin : 2GD D291899.
Nomor Polisi : BA 8860 GS
Tahun Rakitan : 2023.
Warna : Silver Metalik;
yang merupakan objek pembiayaan dengan jaminan fidusia sebagaimana perjanjian kredit pembiayaan Multiguna nomor : 01500572002317346, serta sertifikat jaminan fidusia nomor : W3.00098909.AH.05.01 Tahun 2023 untuk dapat segera menyerahkan unit tersebut kepada Penggugat secara sukarela atau Penggugat diperkenankan mengambil objek tersebut secara paksa melalui mekanisme yang diperkenankan oleh undang-undang;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet ataupun Kasasi oleh Tergugat;
8. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul oleh Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dan atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
