Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pdp DENI ALFIAN 1.YENTI DESWITA
2.ZULFAIZAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENI ALFIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YENTI DESWITA
2ZULFAIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.517.543,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.517.543,- ( Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.288.662,- ( Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 1.750.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.478.881,- ( Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ) , selambat lambatnya 7  (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalty) secara sukarela memberikan/menyerahkan kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat berhak untuk dijual oleh PT. BPR Gudam Cabang Padang Panjang dan hasil penjualannya diserahkan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak