Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Pdp KIKI ZAKIAWATI, SH DEWI HANDAYANI panggilan DEWI bin SYAHRIAL (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-720/L.3.16/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KIKI ZAKIAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI HANDAYANI panggilan DEWI bin SYAHRIAL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraDEWI HANDAYANI panggilan DEWI bin SYAHRIAL (alm)
2Herman ArdiDEWI HANDAYANI panggilan DEWI bin SYAHRIAL (alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

c.  Dakwaan:

-------Bahwa ia terdakwa DEWI HANDAYANI Panggilan DEWI Bin SYAHRIAL (alm) (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Arta Loundry Express yang beralamat di Jln. Sultan Syahrir No.126 RT. 007 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa di hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa yang bekerja sebagai karyawan di Arta Loundry Express milik saksi Nurfa Lestari yang beralamat di Jln. Sultan Syahrir No.126 RT. 007 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, datang dan membuka pintu loundry tersebut, lalu terdakwa membuka laci meja kasir dan melihat ada plastik bening yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah gelang emas seberat 4,45 gram dan 1 (satu) buah kalung emas seberat 15,77 gram yang terletak di sebelah plastik bening tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil dan memasukan gelang serta kalung tersebut ke dalam saku baju terdakwa, lalu kembali melanjutkan pekerjaan terdakwa, kemudian sekira pukul 09.00 Wib saksi Nurfa Lestari tiba Arta Loundry Express, namun saksi Nurfa Lestari tidak menyadari bahwa gelang dan kalung miliknya telah diambil oleh terdakwa. Sekira pukul 09.15 Wib terdakwa pulang ke rumahnya sambil menunggu panggilan atau telpon dari saksi Nurfa Lestari untuk menyetrika pakaian dan lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dipanggil kembali oleh saksi Nurfa Lestari untuk menyetrika pakaian di Arta Loundry Express, namun setibanya di sana, saksi Nurfa Lestari tidak ada menanyakan perihal gelang dan kalung yang terdakwa ambil.
  • Bahwa di hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi pada akhir bulan Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa tiba di Arta Loundry Express, ketika itu terdakwa telah membawa 1 (satu) buah setrika uap warna hitam merk MOMOTO milik Terdakwa yang sudah usang ke Arta Loundry Express, lalu terdakwa menukar setrika milik terdakwa tersebut dengan 1 (satu) buah setrika uap warna hitam merk Silverstar milik saksi Nurfa Lestari dan kemudian memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah tas sandang warna biru dongker tanpa merk, lalu sekira pukul 09.00 Wib saksi Nurfa Lestari datang ke Arta Loundry Express, namun tidak menyadari bahwa setrika uap miliknya telah terdakwa tukar, kemudian sekira pukul 09.15 Wib terdakwa pulang ke rumah terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah setrika uap warna hitam merk Silverstar milik saksi Nurfa Lestari tersebut. Setibanya di rumah, terdakwa menyimpan setrika uap tersebut di samping rumah terdakwa, tepatnya di atas gerobak bekas jualan agar orang lain tidak mengetahui bahwa terdakwa telah mengambil setrika tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2024 saksi Nurfa Lestari melihat setrika uap di tempat loundry miliknya sudah rusak, setelah diperiksa oleh saksi Nurfa Lestari, ternyata setrika tersebut bukanlah setrika uap yang biasa dipakai, melainkan sudah diganti oleh seseorang. Setelah itu saksi Nurfa Lestari langsung menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal setrika tersebut dikarenakan hanya terdakwa yang memegang kunci pintu loundry, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun dikarenakan saksi Nurfa Lestari masih curiga, sehingga saksi Nurfa Lestari mencari tahu mengenai kehidupan terdakwa. Setelah diselidiki, terdakwa ternyata memiliki tempat loundry dengan Merk Miss Loundry yang berada di Simpang Lapan Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi Nurfa Lestari mendatangi Loundry milik terdakwa dan melihat 1 (satu) buah Setrika uap warna hitam merk Silverstar dengan ciri-ciri yang sama dengan setrika uap yang biasa digunakan di loundry milik saksi Nurfa Lestari, lalu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 saksi Nurfa Lestari memanggil terdakwa ke rumah saksi Nurfa Lestari untuk bertanya perihal setrika tersebut namun terdakwa datang ke rumah saksi Nurfa Lestari pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan ketika saksi Nurfa Lestari bertanya perihal setrika tersebut terdakwa belum mengakui, lalu sekira pukul 20.00 Wib saksi Nurfa Lestari bersama dengan saksi Olivia Gemilang dan kakak saksi a.n Jefri Aldi pergi ke Miss Loundry milik terdakwa dan sesampainya disana saksi Nurfa Lestari bertemu langsung terdakwa dan suaminya, ketika itu saksi tidak melihat lagi 1 (satu) buah setrika uap warna merk Silvestar milik saksi Nurfa Lestari yang sebelumnya saksi lihat berada di loundry tersebut, melainkan sudah diganti dengan setrika merk lain. Lalu saksi kembali bertanya perihal setrika itu, namun terdakwa masih belum mengakui.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Nurfa Lestari bersama dengan saksi Olivia Gemilang di panggil oleh Bhabinkamtibmas Bukit Surungan di Polsek Padang Panjang, sedangkan terdakwa datang bersama dengan seorang laki-laki yang mengaku saudaranya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun terdakwa belum mengakui perbuatannya dengan alasan yang berbelit-belit dan tidak masuk akal. Kemudian pada saat saksi Nurfa Lestari mengatakan akan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi, barulah terdakwa mengakui bahwa ia telah mengambil barang-barang milik saksi berupa 1 (satu) buah gelang emas seberat  4,45 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat  15,77 (sepuluh) gram dan 1 (satu) buah setrika uap warna hitam merk Silverstar ia akui telah menukar dengan setrika miliknya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari saksi Nurfa Lestari untuk mengambil 1 (satu) buah gelang emas seberat 4,45 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15,77 (sepuluh) gram dan 1 (satu) buah setrika uap warna hitam merk Silverstar tersebut. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Nurfa Lestari mengalami kerugian ± sebanyak Rp. 20.750.000,- (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya