Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Pdp | 1.Faisal Panggilan Faizal 2.Djawaher 3.Samsidar 4.Maharani 5.Mudarti 6.Yusni 7.Dely Yarti |
7.Samsurizal Panggilan Jan 8.Yon Afrizal 9.Suryodono 10.Eko Setiawan 11.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Cq. Kantor Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Pdp | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 05 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak. sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Husnaini (Kaum Angku Dt. Tumangguang). sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Drs. Batlimus. sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Koto Katiak – Rao-rao merupakan tanah milik kaum Para Penggugat Sah Secara Hukum; 8. Menyatakan terhadap surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, hingga Tergugat IV yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat IV, seperti surat hibah tanah tertanggal 16 Desember 2020, surat jual beli tanah tertanggal 28 Juli 1997 yang dibuat dengan tidak ada kesepakatan dengan Para Penggugat yang merupakan kaum perempuan yang memiliki Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menghibahkan tanah kepada Tergugat I serta Tergugat I yang menjual tanah ke Tergugat III atas harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 10.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang Para Penggugat alami sebesar Rp. 500.000.000,.(Lima ratus juta rupiah) serta immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah)yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap inkracht; 11. Menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan segera (uitvoerbaar bij vooraad), walaupun Para Tergugat menyatakan Banding, Verzet atau Kasasi; 12. Menghukum Para Tergugat membayar perkara ini secara tanggung tenteng. Atau SUBSIDAIR Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |