INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Pdp | PT. Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang | 1.Erina 2.Zulfahmi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 46.441.821,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.441.821,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU), 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa: Sertifikat Hak Milik No 00240 atas nama Rostina, Sudarti, Erina berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |