Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pdp | 1.Djasman Debataradja 2.BUSRAL |
1.FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO 2.IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN 3.IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO 4.EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI 5.MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Pdp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat miliyar seratus enam puluh juta rupiah);--------------------------------- b.Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);------------ 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan kepada PARA PENGGUGAT, apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht); 6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Denden verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);----------------------------- 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;-------------------------------------- Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |