| Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 10 tanggal 08 Mei 2018 sepanjang mengenai agunan kridit dalam pasal 8 tetap berlaku dan sah ;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 086/PRG/KUKI-MK/122019/122024 tanggal 9 Desember 2019 beserta addendumnya yakni SPT ke-1 No. 073/PRG/RESTRUKTURISASI/COVID-19/122020/122021 tanggal 30 Desember 2020, SPT ke-2 No. 020/PRG/ADD-2/082022/082032 tanggal 31 Agustus 2022, SPT ke-3 No. 003/PRG/ADD-III/012024/082032 tanggal 30 Januari 2024 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan sah hutang Tergugat selaku debitur kepada Penggugat selaku kriditur sesuai dengan SPT ke-3 No. 003/PRG/ADD-III/012024/082032 atas persetujuan membuka kredit No. 086/PRG/KUKI-MK/122019/122024 beserta perjanjian turutannya tanggal 30 Januari 2024 adalah sejumlah Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)”
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar angsuran utang sesuai Surat Perjanjian Tambahan (SPT) ke-3 No. 003/PRG/ADD-III/012024/082032 atas persetujuan membuka kredit No. 086/PRG/KUKI-MK/122019/122024 beserta perjanjian turutannya tanggal 30 Januari 2024 adalah Wanprestasi atau Cidera Janji;
- Menyatakan sah seluruh kewajiban hutang tergugat kepada Penggugat selaku kriditur adalah sejumlah Rp. 399.369.776,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan perincian:
|
Hutang Pokok
|
Rp. 345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah);
|
|
Tunggakan Bunga
|
Rp. 36.225.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
|
|
Bunga Penalti
|
Rp. 12.937.500,- (dua belas juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
|
|
Denda
|
Rp. 5.207.276,- (lima juta dua ratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah);
|
- Menghukum Tergugat selaku debitur untuk melunasi seluruh kewajiban hutangnya kepada Penggugat selaku kridtur sejumlah Rp. 399.369.776,- (Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak sanggup melunasinya maka terhadap barang yang menjadi angunan,berupa 1 (satu) bidang tanah perumahan dan/atau perkebunan berserta segala apapun yang tertabur dan tertanam diatasnya, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 291 Kel. Tanah Hitam tanggal 9 Januari 1978, dengan Surat Ukur Nomor 14/2013 tanggal 16 Mei 2013, dengan luas tanah 337 M2, atas nama Asma Ismail. Pr., yang telah diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 107/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wira Nelyanti, SH., M.Kn dan sudah diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan No. 00178/2018 Peringkat: I (Pertama) oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang tanggal 7 Agustus 2018 di Eksekusi lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini;
Subsidair :
- Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
|