| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
----- Bahwa Terdakwa DZAKI DASRIL BIN DASRIL panggilan PARCIL (selanjutnya disebut terdakwa I), ARI WIJAYA BIN SAWIR panggilan ARI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa II), Terdakwa ROMI FAZLI BIN ZUBIR panggilan BEKEN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa III), pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa sendiri dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di jalan dekat Pos Ronda Kubu Cubadak (KUBA) di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, Terdakwa I mengajak Terdakwa II membeli narkotika golongan I jenis daun ganja kering, kemudian dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah Nomor Polisi BA 4364 LN milik Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke sebuah Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, sesampai di Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa III, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa III untuk membeli narkotika golongan I jenis daun ganja kering, selanjutnya Terdakwa I meminta uang pada terdakwa II dan Terdakwa III, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III memberikan uang untuk membeli narkotika golongan I jenis daun ganja kering kepada Terdakwa I masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), setelah ditambah uang Terdakwa I maka terkumpul uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone (HP) milik Terdakwa I, Terdakwa I menghubungi Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) via whatsapp (WA) memesan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), kemudian Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) membalas pesan WA dari Terdakwa I yang isinya menyuruh Terdakwa I ke depan SDN 06 Sigando Padang Panjang, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke SDN 06 Sigando Padang Panjang dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II sedangkan Terdakwa III menunggu di gudang tersebut, sebelum sampai di depan SDN 06 Sigando Padang Panjang, mereka berhenti, lalu terdakwa I meminta Terdakwa II menunggu, sedangkan terdakwa I berjalan ke depan SDN 06 Sigando Padang Panjang menemui Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang), ketika bertemu dengan Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa I menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering dari Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan mengatakan pada Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) bahwa uangnya hilang Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kalau sudah ada uangnya dikabari saja. Kemudian Terdakwa I pergi ke tempat dimana Terdakwa II menunggu, lalu mereka memasukkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering ke dalam jok sepeda motor Terdakwa II dan mereka berdua kembali ke Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
- Sesampai di Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang Terdakwa II memarkirkan sepeda motornya di dalam gudang, kemudian mereka menemui Terdakwa III. Tidak berapa lama kemudian datang Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Panjang ke gudang tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di gudang tersebut dan langsung mengamankan pera Terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Rini Samudra dan Roni Saputra, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sepeda motor milik terdakwa II. Dari penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering dari dalam jok belakang sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah Nomor Polisi BA 4364 LN milik Terdakwa II, 2 (dua) pack kertas vapir dengan merk Royo, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna hitam merah merk Lucky Strike dan 1 (satu) unit HP merk Readmi 13C warna hijau toska no. Imei 1 : 866280078329647 imei 2 : 866280078329654 di atas meja di dalam gudang tersebut, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering dimasukkan dalam plastik telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 96/14306-VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh BESTOW PRIMASARI M dan MUHAMMAD FAJAR dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama DZAKI DASRIL BIN DASRIL pgl PARCIL, ARI WIJAYA BIN SAWIR pgl ARI, dan ROMI FAZLI BIN ZUBIR pgl BEKEN dengan rincian sebagai berikut :
Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemufian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 22,03 gr;
Dengan berat total 22,03 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0,37 gr digunakan untuk uji labor.;
- Bahwa terhadap barang bukti yeng telah disisihkan yang diduga narkotika golongan I jenis Ganja Kering tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2452/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 3896/2026/NNF.
atas nama DZAKI DASRIL BIN DASRIL pgl PARCIL, ARI WIJAYA BIN SAWIR pgl ARI, dan ROMI FAZLI BIN ZUBIR pgl BEKEN adalah Benar Positif ganja yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika jo Lampiran Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja kering.
-----Perbuatan Terdakwa I DZAKI DASRIL BIN DASRIL pgl PARCIL, Terdakwa II ARI WIJAYA BIN SAWIR pgl ARI, dan Terdakwa III ROMI FAZLI BIN ZUBIR pgl BEKEN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP.
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa DZAKI DASRIL BIN DASRIL panggilan PARCIL (selanjutnya disebut terdakwa I), ARI WIJAYA BIN SAWIR panggilan ARI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa II), Terdakwa ROMI FAZLI BIN ZUBIR panggilan BEKEN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa III), pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknyapada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sendiri dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di jalan dekat Pos Ronda Kubu Cubadak (KUBA) di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, kemudian dengan mengendarai sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah Nomor Polisi BA 4364 LN milik Terdakwa II, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke sebuah Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, sesampai di Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa III, kemudian Terdakwa I meminta uang pada terdakwa II dan Terdakwa III, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III memberikan uang untuk mendapatkan narkotika golongan I jenis daun ganja kering kepada Terdakwa I masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), setelah ditambah uang Terdakwa I maka terkumpul uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone (HP) milik Terdakwa I, Terdakwa I menghubungi Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) via whatsapp (WA) memesan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), kemudian Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) membalas pesan WA dari Terdakwa I yang isinya menyuruh Terdakwa I ke depan SDN 06 Sigando Padang Panjang, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke SDN 06 Sigando Padang Panjang dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II sedangkan Terdakwa III menunggu di gudang tersebut, sebelum sampai di depan SDN 06 Sigando Padang Panjang, mereka berhenti, lalu terdakwa I meminta Terdakwa II menunggu, sedangkan terdakwa I berjalan ke depan SDN 06 Sigando Padang Panjang menemui Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang), ketika bertemu dengan Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa I menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering dari Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan mengatakan pada Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) bahwa uangnya hilang Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), Rahmat Gilang Yulio Putra panggilan Sams (Daftar Pencarian Orang) mengatakan kalau sudah ada uangnya dikabari saja. Kemudian Terdakwa I pergi ke tempat dimana Terdakwa II menunggu, lalu mereka memasukkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering ke dalam jok sepeda motor Terdakwa II dan mereka berdua kembali ke Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
- Sesampai di Gudang di Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang Terdakwa II memarkirkan sepeda motornya di dalam gudang, kemudian mereka menemui Terdakwa III. Tidak berapa lama kemudian datang Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Panjang ke gudang tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di gudang tersebut dan langsung mengamankan pera Terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Rini Samudra dan Roni Saputra, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sepeda motor milik terdakwa II. Dari penggeledahan tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering dari dalam jok belakang sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna merah Nomor Polisi BA 4364 LN milik Terdakwa II yang diakui oleh Para Terdakwa adalah milik mereka bertiga, 2 (dua) pack kertas vapir dengan merk Royo, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna hitam merah merk Lucky Strike dan 1 (satu) unit HP merk Readmi 13C warna hijau toska no. Imei 1 : 866280078329647 imei 2 : 866280078329654 di atas meja di dalam gudang tersebut, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis daun ganja kering dimasukkan dalam plastik telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 96/14306-VI/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh BESTOW PRIMASARI M dan MUHAMMAD FAJAR dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama DZAKI DASRIL BIN DASRIL pgl PARCIL, ARI WIJAYA BIN SAWIR pgl ARI, dan ROMI FAZLI BIN ZUBIR pgl BEKEN dengan rincian sebagai berikut :
Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, yang dikeluarkan dari bungkus lama kemufian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 22,03 gr;
Dengan berat total 22,03 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:
Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah, yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0,37 gr digunakan untuk uji labor.;
- Bahwa terhadap barang bukti yeng telah disisihkan yang diduga narkotika golongan I jenis Ganja Kering tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2452/NNF/2026 tanggal 10 Juni 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 3896/2026/NNF.
atas nama DZAKI DASRIL BIN DASRIL pgl PARCIL, ARI WIJAYA BIN SAWIR pgl ARI, dan ROMI FAZLI BIN ZUBIR pgl BEKEN adalah Benar Positif ganja yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika jo Lampiran Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering.
-----Perbuatan Terdakwa I DZAKI DASRIL BIN DASRIL pgl PARCIL, Terdakwa II ARI WIJAYA BIN SAWIR pgl ARI, dan Terdakwa III ROMI FAZLI BIN ZUBIR pgl BEKEN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP. |