INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2024/PN Pdp | YOPI CANDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2024/PN Pdp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. mengabulkan permohonan Pemohon keseluruhannya;
2. menyatakan nama pemohon yang semula di passport bernama YOVIE CHANDRA menjadi YOPI CANDRA.;
3. menetapkan nama pemohon adalah YOPI CANDRA dan tanggal lahir pemohon adalah tanggal 08 Juni 1995.
4. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama pemohon pada passport Pemohon yang semula di passport bernama YOVIE CHANDRA menjadi YOPI CANDRA.
5. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Imigrasi di bukittinggi dan kantor Imigraasi untuk segera melakukan perubahan nama Pemohon setelah diperlihatkan salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |