Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Pdp Rini Amelia 1.Riky Putra
2.Tommy Rifka Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rini Amelia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jontra Manvi BakhraRini Amelia
Tergugat
NoNama
1Riky Putra
2Tommy Rifka Putra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM DARMA, S.H, M.HRiky Putra
2ILHAM DARMA, S.H, M.HTommy Rifka Putra
3GUNTUR ABDURRAHMAN, S.H, M.HRiky Putra
4GUNTUR ABDURRAHMAN, S.H, M.HTommy Rifka Putra
5MITRA DHARMAWATI, S.HRiky Putra
6MITRA DHARMAWATI, S.HTommy Rifka Putra
7ROBBIE SUHENDRA, S.HRiky Putra
8ROBBIE SUHENDRA, S.HTommy Rifka Putra
Turut Tergugat
NoNama
1Ahmad Januar Hadif
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM DARMA, S.H, M.HAhmad Januar Hadif
2GUNTUR ABDURRAHMAN, S.H, M.HAhmad Januar Hadif
3MITRA DHARMAWATI, S.HAhmad Januar Hadif
4ROBBIE SUHENDRA, S.HAhmad Januar Hadif
Nilai Sengketa(Rp) 197.631.165,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) akibat kelalaian pemeliharaan dan pengawasan keselamatan wahana.

  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelik) untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian:

    • Kerugian Material: Sebesar Rp197.631.165 (Seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu seratus enam puluh lima rupiah) (dapat disesuaikan konstruksi medis).
    • Kerugian Immateril: Sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut/mempublikasikan permohonan maaf terbuka kepada Penggugat di koran/media massa local kota Padang Panjang selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

  5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan sementara operasional wahana seluncuran di Playground Ngarai hingga dilakukan audit keselamatan resmi oleh pihak berwenang.

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).

  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak