| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Pdp | A.P SIMANUNGKALIT | BUSTAMI PANGGILAN BUIH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Pdp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/V/2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH-Pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jorong Subarang Nagari Singgalang Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.----------------------------------------------------------------
------- Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka a.n BUSTAMI pgl BUIH terhadap Korban a.n. MIRAWATI yang berakibat korban mengalami lebam di mata sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.---------------------------------------------------
---------Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BUSTAMI pgl BUIH, maka telah dapat disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
