Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Pdp Ade Kurniawan, SH. M.H. ARIF SYAPUTRA panggilan AI bin DAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/L.3.16/Enz.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Kurniawan, SH. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SYAPUTRA panggilan AI bin DAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


C.       D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa ARIF SYAPUTRA PGL. AI BIN DAMRI pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan hari Minggu tanggal 21 April  2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 bertempat di Simpang Pasar Koto Baru Kota Padang Panjang dan di pingir jalan raya Padang Panjang – Bukittinggi Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek kec. X Koto kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) tahun Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa bertemu dengan IRSYAD (DPO) di Simpang Pasar Koto Baru kemudian tersangka memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ons/100 gram dan IRSYAD mengatakan bahwa narkotika jenis ganja milik IRSYAD hanya ada seharga Rp 500.000,- dan terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- untuk pembelian narkotika jenis ganja kepada IRSYAD lalu IRSYAD mengatakan akan menyerahkan narkotika jenis ganja pesanan terdakwa 2 jam kemudian, dan setelah 2 jam menunggu IRSYAD tidak menghubungi terdakwa lalu terdakwa menghubungi IRSYAD meminta untuk mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan  terdakwa dan IRSYAD mengatakan narkotika jenis ganja tersebut tersedia pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan terdakwa menyetujuinya lalu pada tanggal 16 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh IRSYAD mengatakan “saya sudah dekat Koto Baru, dimana kita bertemu”, dan terdakwa menjawab “saya tunggu dekat simpang Pasar Koto Baru” dan tidak berapa lama kemudian IRSYAD datang menyerahkan narkotika jenis ganja pesanan terdakwa lalu terdakwa langsung menyimpannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi melalui Hp oleh TUYUK (DPO) mengatakan bahwa ada kakak TUYUK (DPO) yang bernama RONI akan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “da cubo tanyoan baliak dulu YUK, baeko wak kabaan baliak YUK (abang coba tanyakan dulu YUK, nanti dikabari kembali”, kemudian terdakwa menghubungi IRSYAD menanyakan apakah IRSYAD memiliki narkotika jenis ganja untuk dijual dan IRSYAD mengatakan “ada”, kemudian terdakwa kembali menghubungi TUYUK mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan RONI sebanyak 3 kg ada dengan harga Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian TUYUK meminta terdakwa untuk komunikasi langsung dengan RONI dan tidak berapa lama kemudian TUYUK mengirimkan nomor Hp RONI kepada terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh TUYUK dengan menyambungkan juga kepada RONI dan RONI mengatakan bahwa RONI sudah sampai di Padang Panjang kemudian terdakwa meminta RONI untuk menunggu terdakwa di Bika Simariana Padang Panjang, kemudian sekira pukul 17.00 Wib RONI (nama samaran) yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar yang melakukan pembelian narkotika jenis ganja dengan tekhnik pembelian terselubung (undercoverbuy) menghubungi terdakwa melalui Hp mengatakan bahwa RONI sudah sampai di Bika Simariana Padang Panjang, kemudian terdakwa langsung menemui RONI dan setelah bertemu terdakwa mengajak RONI bertemu IRSYAD sebagai pemilik narkotika jenis ganja dan RONI tidak mau dengan mengatakan bahwa RONI kelelahan karena dari Sijunjung dan karena RONI tidak mau kemudian terdakwa langsung pergi kerumah IRSYAD menanyakan pesanan RONI dan tidak berapa lama kemudian terdakwa menghubungi RONI mengatakan "ganja tiga kilo itu ada bang, pergi kita kesana menjemputnya” dan RONI mengatakan “suruh orangnya mengantar kesini saya menunggu di mobil saja”, lalu terdakwa meminta RONI mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut terlebih dahulu sebesar Rp 900.000,-, namun Rp 300.000,- menggunakan uang terdakwa dan sisanya Rp 600.000,- menggunakan uang RONI dan setelah itu baru narkotika jenis ganja tersebut diserahkan, kemudian RONI mengatakan “iya, kesinilah bawakan saja abang ganja untuk dipakai sambil menunggu orang mengantarkan ganja 3 kg tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah milik terdakwa lalu terdakwa kembali menemui RONI dan untuk memastikan bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang ada kemudian terdakwa menghubungi IRSYAD melalui videocall whatsapp bersama RONI dan saat itu IRSYAD memperlihatkan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg pesanan RONI dan RONI tetap meminta IRSYAD mengantarkan kepada RONI dan saat menunggu IRSYAD mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan RONI kemudian RONI meminta terdakwa memberikan narkotika jenis ganja untuk digunakan sambil menunggu IRSYAD mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan RONI tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah milik terdakwa dan menyerahkannya kepada RONI dan pada saat terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah milik terdakwa kepada RONI kemudian saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMAD HANAFI, saksi TITO PUTRA AMPEWA bersama rekan – rekan Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMMAD HANAFI dan saksi TITO PUTRA AMPEWA bersama rekan – rekan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan selain menemukan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah di genggaman tangan kanan terdakwa, petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar juga menemukan 1 (satu) unit Hp Android merk samsung warna gold pada terdakwa, selanjutnya saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMMAD HANAFI dan saksi TITO PUTRA AMPEWA bersama rekan – rekan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 212/IV/023100/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah dengan berat bersih 24,77 gram dan disisihkan seberat 0,65 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik sehingga berat bersih sisa barang bukti yakni 24,12 gram.

------- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0302 tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, M.M, Apt setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka ARIF SYAPUTRA PGL. AI BIN DAMRI adalah positif mengandung ganja yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual dan menyerahkan narkotika jenis shabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Bahwa terdakwa baru saja menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada bulan Juli tahun 2020 dengan hukuman selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman dimaksud terdakwa jalani di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Sikaping selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa Terdakwa ARIF SYAPUTRA PGL. AI BIN DAMRI pada hari Minggu tanggal 21 April  2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024 bertempat di pingir jalan raya Padang Panjang – Bukittinggi Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek kec. X Koto kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja, Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) tahun Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 111, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi melalui Hp oleh TUYUK (DPO) mengatakan bahwa ada kakak TUYUK (DPO) yang bernama RONI akan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan “da cubo tanyoan baliak dulu YUK, baeko wak kabaan baliak YUK (abang coba tanyakan dulu YUK, nanti dikabari kembali”, kemudian terdakwa menghubungi IRSYAD menanyakan apakah IRSYAD memiliki narkotika jenis ganja untuk dijual dan IRSYAD mengatakan “ada”, kemudian terdakwa kembali menghubungi TUYUK mengatakan bahwa narkotika jenis ganja pesanan RONI sebanyak 3 kg ada dengan harga Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian TUYUK meminta terdakwa untuk komunikasi langsung dengan RONI dan tidak berapa lama kemudian TUYUK mengirimkan nomor Hp RONI kepada terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh TUYUK dengan menyambungkan juga kepada RONI dan RONI mengatakan bahwa RONI sudah sampai di Padang Panjang kemudian terdakwa meminta RONI untuk menunggu terdakwa di Bika Simariana Padang Panjang, kemudian sekira pukul 17.00 Wib RONI (nama samaran) yang merupakan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar yang melakukan pembelian narkotika jenis ganja dengan tekhnik pembelian terselubung (undercoverbuy) menghubungi terdakwa melalui Hp mengatakan bahwa RONI sudah sampai di Bika Simariana Padang Panjang, kemudian terdakwa langsung menemui RONI dan setelah bertemu terdakwa mengajak RONI bertemu IRSYAD sebagai pemilik narkotika jenis ganja dan RONI tidak mau dengan mengatakan bahwa RONI kelelahan karena dari Sijunjung dan karena RONI tidak mau kemudian terdakwa langsung pergi kerumah IRSYAD menanyakan pesanan RONI dan tidak berapa lama kemudian terdakwa menghubungi RONI mengatakan "ganja tiga kilo itu ada bang, pergi kita kesana menjemputnya” dan RONI mengatakan “suruh orangnya mengantar kesini saya menunggu di mobil saja”, lalu terdakwa meminta RONI mengirimkan uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut terlebih dahulu sebesar Rp 900.000,-, namun Rp 300.000,- menggunakan uang terdakwa dan sisanya Rp 600.000,- menggunakan uang RONI dan setelah itu baru narkotika jenis ganja tersebut diserahkan,kemudian RONI mengatakan “iya, kesinilah bawakan saja abang ganja untuk dipakai sambil menunggu orang mengantarkan ganja 3 kg tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah milik terdakwa lalu terdakwa kembali menemui RONI dan untuk memastikan bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang ada kemudian terdakwa menghubungi IRSYAD melalui videocall whatsapp bersama RONI dan saat itu IRSYAD memperlihatkan narkotika jenis ganja sebanyak 3 kg pesanan RONI dan RONI tetap meminta IRSYAD mengantarkan kepada RONI dan saat menunggu IRSYAD mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan RONI kemudian RONI meminta terdakwa memberikan narkotika jenis ganja milik terdakwa untuk digunakan sambil menunggu IRSYAD mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan RONI kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah milik terdakwa dan memberikan kepada RONI dan pada saat terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah milik terdakwa kepada RONI kemudian saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMAD HANAFI, saksi TITO PUTRA AMPEWA bersama rekan – rekan Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMMAD HANAFI dan saksi TITO PUTRA AMPEWA bersama rekan – rekan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan selain menemukan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik warna merah di genggaman tangan kanan terdakwa, petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar juga menemukan 1 (satu) unit Hp Android merk samsung warna gold pada terdakwa, selanjutnya saksi GHANDI GEOTAMA, saksi MUHAMMAD HANAFI dan saksi TITO PUTRA AMPEWA bersama rekan – rekan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa terdakwa dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Polda Sumbar untuk proses hukum selanjutnya.

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 212/IV/023100/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi selaku Yang Menimbang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah dengan berat bersih 24,77 gram dan disisihkan seberat 0,65 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik sehingga berat bersih sisa barang bukti yakni 24,12 gram.

------- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0302 tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, M.M, Apt setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka ARIF SYAPUTRA PGL. AI BIN DAMRI adalah positif mengandung ganja yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan terdakwa memilik dan menyimpan narkotika jenis ganja dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Bahwa terdakwa baru saja menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi pada bulan Juli tahun 2020 dengan hukuman selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman dimaksud terdakwa jalani di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Sikaping selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Padang Panjang, 19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 ADE KURNIAWAN, S.H, M.Kn

                    JAKSA PRATAMA NIP. 19900609 201403 1001

 

Pihak Dipublikasikan Ya