Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Pdp Edmon Rizal,S.H.,M.H. GEMA YUDHA panggilan GEMA bin JENAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 872/L.3.16/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edmon Rizal,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEMA YUDHA panggilan GEMA bin JENAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa GEMA YUDHA PGL. GEMA BIN JENAHAR pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tanggal 13 Agustus 2021 dan tanggal 31 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2021 dan bulan Januari tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 dan tahun 2022 bertempat di Kenagarian Lareh Nan Panjang Kel. Koto Panjang Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat Yang Dapat Menimbulkan Sesuatu Hak, Perikatan atau Pembebasan Hutang, atau Yang Diperuntukan Sebagai Bukti Daripada Sesuatu Hal Dengan Maksud untuk Memakai Atau Menyuruh Orang Lain Memakai Surat Tersebut Seolah – Olah Isinya Benar dan Tidak Dipalsu, Diancam Jika Pemakaian Tersebut Dapat Menimbulkan Kerugian, Karena Pemalsuan Surat.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa membuat surat atau memalsukan surat 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Menjual Tanah tanggal 13 Agustus 2021 dari Saksi HERRY CHANDRA DT KUPIAH kepada Saksi SUGIMAN dan 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Menjual Tanah tanggal 31 Januari 2022 dari Saksi HERRY CHANDRA DT KUPIAH kepada Saksi AFRIZAL (Orangtua/Ayah SaksiMinda Sari) yang diperuntukan kepada Saksi MINDA SARI dengan cara membuat sendiri tanda tangan Saksi HERRY CHANDRA dalam surat tersebut sebagai syarat penerbitan sertifikat hak milik di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang mengakibatkan Saksi HERRY CHANDRA DT KUPIAH selaku mamak kepala kaum di Suku Kaum Koto Panghulu Nan Baranam mengalami kerugian senilai Rp 132.500.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa GEMA YUDHA PGL. GEMA BIN JENAHAR pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tanggal 13 Agustus 2021 dan tanggal 01 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2021 dan bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 dan tahun 2022 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Jl. Perintis Kemerdekaan No.10, Kelurahan Balai-Balai, Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Memakai Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan Seolah – Olah Sejati, Jika Pemakaian Surat Itu Dapat Menimbulkan Kerugian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya