Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Pdp Ariesko Gunanta Rangkuti Muhammad Alvin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/149/III/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ariesko Gunanta Rangkuti
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Alvin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUH-Pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jl. Anas Karim Kel. Pasar Usang Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.

 Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka a.n. adalah MUHAMMAD ALVIN Panggilan ALVIN bin HENGKI EKA PUTRA terhadap Korban a.n. SURYA PUTRA RAMADHAN yang berakibat korban mengalami luka memar di kepala, bahu kiri dan punggung kiri akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD ALVIN Panggilan ALVIN bin HENGKI EKA PUTRA, maka telah dapat disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya