| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2025/PN Pdp | Benny Eka Kurniawan | NURSAM PANGGILAN SAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Pdp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/320/VI/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa yang melakukan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.05 WIB yang bertempat di Jl. Manggopoh No. 21 Rt. 11 Kel. Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang adalah Sdri NURSAM.-----------------
------- Bahwa tersangka a.n. NURSAN mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.--------------------------------------------------
---------Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NURSAM, telah dapat disangkakan melakukan kegiatan pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (c) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
