INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Pdp | Bri Kanca Padang Panjang | 1.Yuspa Denti 2.Jasman Efendi 3.Asnimar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Pdp | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.837.652,00 | ||||||||
Petitum | Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 117.837.652,- ( SERATUS TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 94.684.611,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS SEBELAS) ditambah bunga sebesar 23.153.041,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA
PULUH TIGA RIBU EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |