Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Pdp ANUAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANUAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri  Padang panjang untuk memberikan penetapan yang mengabulkan permohonan ini, yaitu:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan data pada paspor Pemohon, dimana nama  Anwar bin moroh seharusnya adalah Anuar dan tahun lahir 21 juni 1965 seharusnya 31 desember 1961.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data tersebut pada Kantor Imigrasi.
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak