Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pdp 1.DRS. I.P. SILALAHI
2.BERTHA SAULINA SILALAHI
3.ROSIANNA BR SILALAHI
4.ERIKA SILALAHI
5.TETTI TIMOR LINDA, Dra.
6.S THERESIA D SILALAHI
1.FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO
2.IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN
3.IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO
4.EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI
5.MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. I.P. SILALAHI
2BERTHA SAULINA SILALAHI
3ROSIANNA BR SILALAHI
4ERIKA SILALAHI
5TETTI TIMOR LINDA, Dra.
6S THERESIA D SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANNAS PERMANA, SHDRS. I.P. SILALAHI
2YOHANNAS PERMANA, SHBERTHA SAULINA SILALAHI
3YOHANNAS PERMANA, SHROSIANNA BR SILALAHI
4YOHANNAS PERMANA, SHERIKA SILALAHI
5YOHANNAS PERMANA, SHTETTI TIMOR LINDA, Dra.
6YOHANNAS PERMANA, SHS THERESIA D SILALAHI
Tergugat
NoNama
1FAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO
2IRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN
3IRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO
4EDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI
5MUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.HFAIZ FAUZAN EL MUHAMMADY DT.BAGINDO MARAJO
2Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.HIRWAN DT. BANDARO NAN BAUBAN
3Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.HIRELI SOFA DT. TAN MAJOLELO
4Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.HEDI GUSNAIDI DT. TUNGGA NAN SATI
5Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.HMUIZAR DT. RANGKAYO MARAJO
Turut Tergugat
NoNama
1KERAPATAN ADAT NAGARI BUKIT SURUNGAN KOTA PADANG PANJANG
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhilah Tsani, S.H.I.,M.S.HKERAPATAN ADAT NAGARI BUKIT SURUNGAN KOTA PADANG PANJANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
  2. Menyatakan bahwa sebidang Tanah yang terletak di Jalan Bandes atau Bangdes dan sekarang disebut Gang Manunggal, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan Luas                    + 32.500 M2 adalah milik PARA PENGGUGAT;          
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mengajukan penerbitan sertifikat ke ATR/BPN Padang Panjang (TURUT TERGUGAT II) tanpa hak dan dengan melawan hukum atas sebidang Tanah yang terletak di Jalan Bandes atau Bangdes dan sekarang disebut Gang Manunggal, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dengan Luas + 32.500 M2 sehingga dikeluarkannya Surat Pemberitahuan                           No: MP.03.01/476-13.74/VII/2023 dari ATR/BPN Padang Panjang (TURUT TERGUGAT II) adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian baik secara materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:------------

 

  1. Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT karena tidak dapat menguasai objek perkara a quo sebagaimana mestinya, jika Tanah dengan Luas + 32.500 M2  yang menjadi objek perkara a quo                                   di kalkulasikan dengan harga tanah saat ini di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang sebesar                    Rp. 128.000,- (saratus dua puluh delapan ribu rupiah) per meternya, maka jika dikalikan dengan jumlah tanah yang menjadi objek perkar a quo  seluas + 32.500 M2  adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

Rp. 128.000 X 32.500 Rp. 4.160.000.000,- (empat miliyar seratus enam puluh juta rupiah);---------------------------------------------------------------

 

yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat milyar seratus enam puluh juta rupiah);---------------------------------

 

  1. Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan kepada PARA PENGGUGAT, apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht); --------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Denden verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------

 

Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak