Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pdp Bri Kanca Padang Panjang 1.Rizka Nelvira
2.Jefrian Jovi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bri Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rizka Nelvira
2Jefrian Jovi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.737.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.737.000,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.14.430.031,- (EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 15.306.969,- ( LIMA BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak