Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Pdp 1.ILHAMDI ARFAN, SH
2.YULEON MAYAS, SH
3.Frischa Elsafara,S.H.
JONIZAR BIN ZAINI PANGGILAN JON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/L.3.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAMDI ARFAN, SH
2YULEON MAYAS, SH
3Frischa Elsafara,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONIZAR BIN ZAINI PANGGILAN JON[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHJONIZAR BIN ZAINI PANGGILAN JON
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa JONIZAR BIN ZAINI PANGGILAN JON  (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di lapak buah  buah yang beralamat di Jalan Raya Solok Padang Panjang Batu taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa pergi membeli rokok di sebuah warung yang berada di dekat lapak buah milik saksi korban ELVI NORA Pgl. EVI (yang selanjutnya disebut saksi korban). Setelah itu Terdakwa mendatangi lapak buah tersebut dengan maksud menawarkan buah alpukat miliknya kepada saksi korban. Pada saat itu saksi korban sedang sibuk melakukan pengepakan buah yang akan dikirim sehingga tidak sempat melayani Terdakwa. Anak saksi korban yang bernama ARDIAN meminta bantuan Terdakwa mengangkat 4 (empat) karung buah ke dalam mobil travel. Setelah selesai membantu, Terdakwa tetap berada di sekitar lapak buah. Terdakwa menawarkan jasa ojek kepada saksi korban untuk mengantarkannya pulang, namun saksi korban menolak karena telah terbiasa menggunakan angkutan online (Maxim).
  • Bahwa setelah keadaan lapak buah sepi dan saksi korban telah pulang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A3X warna merah marun berada di atas meja lapak buah milik saksi korban. Terdakwa tidak mengetahui secara pasti pemilik telepon genggam tersebut, tanpa meminta izin kepada siapa pun atau berusaha mencari dan mengembalikan kepada pemiliknya, Terdakwa mengambil telepon genggam tersebut dan membawa pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengeluarkan kartu SIM yang berada di dalam telepon genggam tersebut, kemudian menyembunyikannya di bawah lemari yang berada di ruang tamu rumahnya.
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, saat saksi korban berada di dalam lapak buah, saksi korban melihat Terdakwa menaiki kendaraan umum menuju Kota Padang Panjang. Saksi korban kemudian meminta bantuan saksi Ravi Sukron Ilahi Pgl. Ravi untuk mengikuti Terdakwa. Terdakwa membawa telepon genggam tersebut ke Pasar Padang Panjang dan mendatangi 2 (dua) konter telepon seluler yaitu konter milik Muhammad Iqbal dan konter Twin Cell untuk meminta agar telepon tersebut diinstal atau dibuka kuncinya.
  • Bahwa pada saat di konter milik Muhammad Iqbal, saksi korban meminta melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat Terdakwa berada di dalam konter dengan membawa telepon genggam yang sesuai dengan ciri-ciri telepon genggam milik anak saksi korban. Selanjutnya di konter Twin Cell, pegawai konter membenarkan bahwa sebelumnya ada seseorang yang datang membawa telepon genggam OPPO A3X warna Merah Maron untuk dilakukan instalasi.
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan instalasi telepon genggam tersebut dan berniat untuk kembali pulang.
  • Bahwa saksi korban bersama saksi Ravi Sukron Ilahi mencari Terdakwa dan menemukannya di sekitar terminal Kota Padang Panjang. Saat diminta mengembalikan telepon genggam tersebut, Terdakwa tidak mengakuinya dan mengancam akan melaporkan saksi korban atas tuduhan pencemaran nama baik.
  • Bahwa saksi korban mengajak Terdakwa menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek Padang Panjang. Di perjalanan terdakwa membuang telepon genggam OPPO A3X warna Merah Maron karena merasa panik.
  • Bahwa saat berada di Polsek, datang seorang warga yang menyerahkan 1 (satu) unit telepon genggam OPPO A3X warna Merah Maron yang ditemukan di jalan. Setelah diperiksa, saksi dapat membuka kunci telepon genggam tersebut, termasuk aplikasi WhatsApp, sehingga dipastikan bahwa telepon genggam tersebut adalah milik anak saksi korban Ardian.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit telepon genggam OPPO A3X warna Merah Maron tersebut untuk terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Korban Evi mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit telepon genggam OPPO A3X warna Merah Maron tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Korban Evi.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya