Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Pdp CICA AYU PERNANDA SARI, SH ANTON ANTHONI panggilan TONO bin ASWIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-844/L.3.16/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CICA AYU PERNANDA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON ANTHONI panggilan TONO bin ASWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa ANTON ANTHONI Pgl TONO Bin ASWIR selanjutnya disebut dengan terdakwa, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Masjid Zu’ama yang beralamat di Jl. Rahmah El Yunusiah Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dalam rumah yang beralamat di Jl. Rahmah El Yunusiah Nomor 60 RT 8 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang mengambil 1 (satu) helai kain sarung merah hitam bermotif kotak-kotak didalam kamar terdakwa serta mengambil 1 (satu) buah tang dengan gagang (pegangan) warna merah hati yang terletak dalam kotak perkakas miliknya, selanjutnya terdakwa menuju Masjid Zu’ama yang berlamat di Jl. Rahmah El Yunusiah Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Setelah sampai di Masjid tersebut, terdakwa memakai 1 (satu) helai kain sarung warna merah hitam bermotif kotak-kotak guna untuk menutupi wajah dan badannya dengan menyerupai Ninja lalu terdakwa masuk kedalam Masjid dengan cara memanjat dan masuk melalui ventilasi udara tanpa ada kaca penutupnya yang berada di atas jendela. Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam Masjid Zu’ama langsung menuju kedua kotak infaq yakni kotak infaq untuk anak yatim dan kotak infaq untuk majelis taklim Masjid Zu’ama, selanjutnya terdakwa merusak grendel pengunci kedua kotak infaq tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang dengan gagang warna merah hati dengan cara dijepit menggunakan tang tersebut dan diputar sampai grendel pengunci tersebut rusak / putus. Setelah merusak grendel pengunci tersebut terdakwa langsung mengambil seluruh uang yang berada di dalam kotak infaq tersebut dan berhasil mengambil uang tersebut terdakwa langsung keluar Masjid Zu’ama melalui pintu sebelah kanan mesjid. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib, saksi Dayusfi akan melaksanakan sholat Subuh berjamaah di Masjid Zu’ama dan ketika ingin mengisi kotak infaq saksi Dayusfi melihat kotak infaq telah rusak dan bagian pengunci kotak infaq tersebut sudah putus. Setelah selesai melaksanakan sholat Subuh berjamaah, saksi Dayusfi memberitahukan kepada saksi Yurdi SY bahwa kotak infaq tersebut telah rusak. Setelah mendapat kabar tersebut saksi Yudi SY memeriksa kotak infaq tersebut kemudian membukanya yang mana uang yang berada dalam kotak infaq sudah tidak ada lagi didalamnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 wib saksi Dayuspi dan saksi Yurdi memberitahukan kepada saksi T.Aswardi Saputra dan saksi Surya Darma uang yang berada didalam kotak infaq sudah tidak ada dan keadaan kotak infaq tersebut sudah rusak, mendengar hal tersebut saksi T.Aswardi Saputra langsung melihat CCTV. Setelah melihat CCTV saksi T.Aswardi Saputra melihat bahwa terdakwa masuk ke dalam Masjid Zu’ama dan mengambil uang yang berada dalam kotak infaq masjid tersebut. Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 wib saksi T.Aswardi Saputra dan saksi Surya Darma serta pengurus Majsid Zu’ama memeriksa kembali CCTV dan melihat bahwa terdakwa masuk kedalam Masjid Zu’ama dengan cara memanjat melalui ventilasi udara tanpa ada kaca penutupnya dan merusak kedua kotak infaq menggunakan alat Tang. Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pengurus Masjid Zu’ama mengambil uang kotak infaq tersebut. Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang kotak infaq Masjid Zu’ama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memberi uang belanja kepada istri dan anak saya, dan membayar keperluan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Masjid Zu’ama mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya