Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Pdp HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di balai-balai  pada Selasa 24 April 1995 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama Nursina karena sakit dan dikebumikan Pandam Pakuburan IV Koto, Koto Tuo Padang Panjang..
  3. Memerintah kan kepada pegawai kantor catatan sipil Kota Padang Panjang di Padang Panjang untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Nursina tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak