| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Pdp | GIOVANNY CASANOVA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PADANG PANJANG, 2.PEMERINTAH RI CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN RI. CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BUKITTINGGI, |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Pdp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum; 3. Menyatakan Orang Tua Penggugat, Fitra Evinda, adalah pemilik yang sah atas objek jaminan berupa: a) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00177 (ex SHM 00222) atas nama Fitra Evinda, dengan Surat Ukur Nomor 193/2019 tanggal 25 November 2019, seluas 150 M?2;, yang terletak di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat; KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.H. & REKAN b) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 atas nama Fitra Evinda, seluas 266 M?2;, yang terletak di Jalan Rasuna Said Nomor 119, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan/atau kepentingan hukum Orang Tua Penggugat, karena telah menerbitkan, mengajukan, memproses, dan/atau menetapkan pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 18 Agustus 2026 dengan jadwal pelaksanaan pada tanggal 26 Agustus 2026 terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut di atas, dengan mengabaikan hak dan kepentingan hukum pemilik objek jaminan serta diduga tanpa memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku; 5. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada Orang Tua Penggugat tertanggal 18 Agustus 2026 oleh Tergugat I dan Tergugat II, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya Tergugat I terlebih dahulu memberikan: a) Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 26 Agustus 2026 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan; b) Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; c) Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 26 Agustus 2026 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak; KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.H. & REKAN 6. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 18 Agustus 2026 akan dilakukan pelaksanaan lelang tanggal 26 Agustus 2026 tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikad baik. Maka pengumuman lelang eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya orang tua Penggugat telah dirugikan baik moril maupun materil; 7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik yang mengakibatkan orang tua Penggugat telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah DAN TIDAK MENGIKAT; 8. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 18 Agustus 2026 yang menetapkan pelaksanaan lelang pada tanggal 26 Agustus 2026 terhadap objek jaminan milik Fitra Evinda adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 18 Agustus 2026 yang dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2026 adalah tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan; 10.Menghukum Tergugat II untuk membatalkan dan/atau tidak melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2026 terhadap objek jaminan milik Fitra Evinda; 11.Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan kembali pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan sebagaimana tersebut di atas sebelum seluruh persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku dipenuhi serta hak-hak hukum pemilik objek jaminan dipenuhi dan dilindungi; 12.Menyatakan setiap tindakan Tergugat I dan/atau Tergugat II yang dilakukan berdasarkan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 18 Agustus 2026, termasuk apabila telah terdapat penetapan peserta lelang, pemenang lelang, Risalah Lelang, atau tindakan hukum lainnya yang bersumber dari pengumuman tersebut, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.H. & REKAN 13.Menyatakan apabila telah terjadi pelaksanaan lelang, penetapan pemenang lelang, penerbitan Risalah Lelang, pembayaran harga lelang, atau tindakan hukum lain yang bersumber dari Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Lelang tertanggal 18 Agustus 2026, maka segala tindakan tersebut dinyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 14.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghormati dan mempertahankan status quo atas objek jaminan sampai terdapat penyelesaian kewajiban kredit antara Orang Tua Penggugat dengan Tergugat I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 15.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan pengalihan, pemindahtanganan, pembebanan, penguasaan, atau tindakan hukum lainnya terhadap objek jaminan di luar mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan; 16.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 17.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 18.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat; 19.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR: KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM RIYAN PERMANA PUTRA, S.H.,M.H. & REKAN Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
