Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Pdp | ALI ADDNAN | 1.Syamsiar 2.yondri efendi 3.dodi buana 4.zainal riswandi 5.Nurhayati 6.Revi ariandi 7.RENI ARIANTI 8.LIZA FERIANTI 9.FITRI YENI 10.DANI RAHMAD 11.GUSTINA 12.arman 13.MAHDINI 14.TATI WARNI 15.DASRIL 16.ARMI 17.YUSRIZAL 18.ENI DESYENTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Pdp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Sah menurut Hukum Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum, keturunan dari Inyiak Tahu Suku Tanjuang Lubang DT. Jointan Kenagarian Bunggo Tanjung, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar; 3.Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi PENGGUGAT yang dimiliki Penggugat secara turun temurun dari Inyiak Tahu Suku Tanjuang Lubang DT. Jointan Kenagarian BunggoTanjung, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar; 4.Menyatakan Perbuatan Mudarlis Khatik Rajo Basa (Alm) dalam membuat surat beri memberi dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas Sebagian Objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Surat Beri memberi tersebut Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum; 5.Menyatakan semua perbuatan Peralihan Hak melalui HIBAH , Jual beli, Maupun Beri memberi, Objek Perkara yang dilakukan oleh Mudarlis Katik Rang Kayo Basa dengan PARA TERGUGAT IV, V, VI dan VII adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan tersebut haruslah Dibatalkan dan Dibatalkan; 6.Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT III yang menguasai dan memiliki sebagian objek perkara yang merupakan tanah pusako tinggi PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7.Menghukum Para Penggugat untuk menyerahkan Objek Perkara a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, terlepas dari segala bentuk hak milik orang lain yang diperoleh daripadanya dan apabila PARA TERGUGAT engkar dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian RI dan Keamanan lainnya; 8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti rugi Materiil dan Moril kepada Penggugat secara tanggung renteng Materiil sebesar Rp. 378.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) + Moril Sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) = 1.378.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah); 9.Menyatakan Sita jaminan ( Conservatoirbeslag) yang kuat, Sah dan beharga atas Tanah ObjekPerkara a quo; 10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDER Dan apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |