| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Pdp | DESMAYANTI | PEMKO PADANG PANJANG cq. WALIKOTA PADANG PANJANG | Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Pdp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------- 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan atau merencanakan pengosongan dan/atau eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik orang tua Penggugat tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 4. Menyatakan bahwa orang tua Penggugat adalah penguasa sah atas tanah dan bangunan seluas ±711 m?2; yang terletak di Belakang Kantor PKK Padang Panjang, Kelurahan Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan Orang Tua Penggugat mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); berupa biaya tempat tinggal orang tua Penggugat terancam dibongkar, biaya pengurusan permasalahan dan biaya advokat. Dan kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, malu, tertekan, nama baik Orang Tua Penggugat yang tercemar dan terganggunya kehormatan di lingkungan masyarakat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Orang Tua Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Orang Tua Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan eksekusi, pengosongan, penggusuran, atau pembongkaran dalam bentuk apapun terhadap objek perkara tanpa melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
