Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Pdp Edmon Rizal,S.H.,M.H. NIKO DAN GOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-726/L.3.16/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edmon Rizal,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO DAN GOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan :

 

PRIMER

 

---------Bahwa terdakwa NIKO DAN GOY Pgl. TOLOIK yang selanjutnya disebut terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Abdul Muis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa berawal dari dendam terdakwa kepada saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK karena saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK pernah melakukan penganiayaan terhadap orang tua terdakwa yang bernama JONI HENDRI, kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa sedang duduk di tempat pencucian motor di depan Bopet Fajar di Pasar Padang Panjang Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Padang Panjang Barat, terdakwa melihat saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK masuk kedalam Bopet Fajar tersebut dan terdakwa sempat menyapanya dengan mengatakan “Da” namun saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK tidak menjawabnya. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk. Honda Vario warna hitam pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jorong Kubu Nan Limo Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar untuk menjemput 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm. Setelah mengambil 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm tersebut kemudian terdakwa kembali ke tempat pencucian motor di depan Bopet Fajar, kemudian menyimpan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm tersebut dibalik rolling pintu pencucian tersebut sambil menunggu saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK keluar dari Bopet Fajar;
  • Bahwa sekira pukul 13.10 Wib saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK bersama dengan saksi RISWAL Pgl. SAWAL keluar dari Bopet Fajar, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm dibalik rolling pintu pencucian kemudian berjalan kearah saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK, selanjutnya terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm kearah badan saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK dan mengenai bagian siku tangan kanan saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK yang menyebabkan luka robek. Kemudian saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK berbalik badan kearah belakang dan melihat terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm kearah kepala saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK dan ditangkis oleh saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai bagian siku tangan kirinya yang menyebabkan luka robek. Selanjutnya saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK berlari kearah depan Toko Ponsel DIKA CELL dan dikejar oleh terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm ditangan kanan terdakwa. Saat terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm ditangan kanan terdakwa kemudian saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK mengambil spanduk DIKA CELL berbingkai Alumunium sehingga tebasan terdakwa mengenai spanduk DIKA CELL berbingkai Alumunium yang menyebabkan pisau yang dipegang terdakwa terlepas dari gagangnya dan jatuh ke tanah sedangkan gagang pisau masih dipegang oleh terdakwa. Karena pisau terlepas dari gagangnya dan jatuh ke tanah, kemudian terdakwa membuang gagang pisau yang dipegangnya tersebut ketanah kemudian berlari kearah terminal mikrolet;

 

  • Bahwa  terdakwa berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 13.40 Wib bertempat di Simpang Jambu Air Kota Bukit Tinggi oleh Satuan Satreskrim Polres Padang panjang;

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor 444/MR/IS-PP/VI-2024 tanggal 19 Juni 2024 atas nama ADNO FRENGKI yang dikeluarkan Dokter Pemeriksa dr. Dwi Putri Amelia, dokter pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Panjang dengan hasil pemeriksaan :

Pada korban ditemukan :

  • Pada lengan kanan, tepat pada siku kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut lancip dengan dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis panjang enam sentimeter;
  • Pada lengan kiri, terdapat pada siku kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip dengan dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;

 

KESIMPULAN :

  • Pada pemeriksaan, korban seorang laki-laki yang menurut surat pemeriksaan visum berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada siku lengan kanan dan siku lengan kiri akibat kekerasan senjata tajam. Cedera ini menyebabkan halangan dalam menjalankanpekerjaan, jabatan/pencarian untuk sementara waktu.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP.--

 

SUBSIDER

 

---------Bahwa terdakwa NIKO DAN GOY Pgl. TOLOIK yang selanjutnya disebut terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 13.10 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Abdul Muis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” terhadap saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari dendam terdakwa kepada saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK karena saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK pernah melakukan penganiayaan terhadap orang tua terdakwa yang bernama JONI HENDRI, kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa sedang duduk di tempat pencucian motor di depan Bopet Fajar di Pasar Padang Panjang Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Padang Panjang Barat, terdakwa melihat saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK masuk kedalam Bopet Fajar tersebut dan terdakwa sempat menyapanya dengan mengatakan “Da” namun saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK tidak menjawabnya. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk. Honda Vario warna hitam pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jorong Kubu Nan Limo Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar untuk menjemput 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm. Setelah mengambil 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm tersebut kemudian terdakwa kembali ke tempat pencucian motor di depan Bopet Fajar, kemudian menyimpan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm tersebut dibalik rolling pintu pencucian tersebut sambil menunggu saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK keluar dari Bopet Fajar;
  • Bahwa sekira pukul 13.10 Wib saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK bersama dengan saksi RISWAL Pgl. SAWAL keluar dari Bopet Fajar, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm dibalik rolling pintu pencucian kemudian berjalan kearah saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK, selanjutnya terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm kearah badan saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK dan mengenai bagian siku tangan kanan saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK yang menyebabkan luka robek. Kemudian saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK berbalik badan kearah belakang dan melihat terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm kearah kepala saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK dan ditangkis oleh saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai bagian siku tangan kirinya yang menyebabkan luka robek. Selanjutnya saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK berlari kearah depan Toko Ponsel DIKA CELL dan dikejar oleh terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm ditangan kanan terdakwa. Saat terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah pisau warna silver dengan panjang + 70 Cm ditangan kanan terdakwa kemudian saksi ADNO FRENGKI Pgl. PATAIK mengambil spanduk DIKA CELL berbingkai Alumunium sehingga tebasan terdakwa mengenai spanduk DIKA CELL berbingkai Alumunium yang menyebabkan pisau yang dipegang terdakwa terlepas dari gagangnya dan jatuh ke tanah sedangkan gagang pisau masih dipegang oleh terdakwa. Karena pisau terlepas dari gagangnya dan jatuh ke tanah, kemudian terdakwa membuang gagang pisau yang dipegangnya tersebut ketanah kemudian berlari kearah terminal mikrolet;

 

  • Bahwa  terdakwa berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 13.40 Wib bertempat di Simpang Jambu Air Kota Bukit Tinggi oleh Satuan Satreskrim Polres Padang panjang;

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor 444/MR/IS-PP/VI-2024 tanggal 19 Juni 2024 atas nama ADNO FRENGKI yang dikeluarkan Dokter Pemeriksa dr. Dwi Putri Amelia, dokter pada Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang Panjang dengan hasil pemeriksaan :

Pada korban ditemukan :

  • Pada lengan kanan, tepat pada siku kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut lancip dengan dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis panjang enam sentimeter;
  • Pada lengan kiri, terdapat pada siku kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip dengan dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang lima sentimeter;

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan, korban seorang laki-laki yang menurut surat pemeriksaan visum berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada siku lengan kanan dan siku lengan kiri akibat kekerasan senjata tajam. Cedera ini menyebabkan halangan dalam menjalankanpekerjaan, jabatan/pencarian untuk sementara waktu.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------

 

 

 

  

Pihak Dipublikasikan Ya