| Petitum |
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.397.661,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 23.686.647,- ( DUA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 19.711.014,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS SEBELAS RIBU EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |