DAKWAAN
Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB didalam rumah Terlapor di Guguak Puti Sendu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Kejadian berawal saat Korban mendatangi rumah Terdakwa menanyakan tentang keberadaan keponakannya yang selama ini dibawah asuhan Korban lalu Terdakwa menjawab dibawa oleh guru spiritualnya ke Jakarta guna memperdalam ilmunya dan Korban menjawab kenapa tidak izin saya selaku mamak yang selama ini sebagai pengasuhnya namun Terdakwa menjawab tidak pada tempatnya karna Terdakwa ayah tirinya sehingga terjadi cekcok mulut dan disertai pemukulan oleh Terdakwa yang mengakibatkab bibir sebelah kiri Korban luka dibagian dalam dan tangan sebelah kiri bengkak dan lecet |