Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Pdp 1.ANNIUS. B
2.TONI HARJUAN
3.AZHAR SYU'IB
4.SYAFRUDDIN
5.ARIF NIDA
1.MUHARDANUS
2.HASNIWATI
3.EKA SAPUTRA
4.WIRESKY RAHMA YULIS
5.EFENDI
6.AJIZAH
7.NAZRUL
8.YUSMANIDAR
9.ARDISON
10.NELI YASRI
11.CHANDRA HAYATI
12.MISNANDENI
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNIUS. B
2TONI HARJUAN
3AZHAR SYU'IB
4SYAFRUDDIN
5ARIF NIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHANNIUS. B
2ALKASIAH.SHTONI HARJUAN
3ALKASIAH.SHAZHAR SYU'IB
4ALKASIAH.SHSYAFRUDDIN
5ALKASIAH.SHARIF NIDA
Tergugat
NoNama
1MUHARDANUS
2HASNIWATI
3EKA SAPUTRA
4WIRESKY RAHMA YULIS
5EFENDI
6AJIZAH
7NAZRUL
8YUSMANIDAR
9ARDISON
10NELI YASRI
11CHANDRA HAYATI
12MISNANDENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat.1 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya dan Penggugat.2,3,4,5 adalah anggota kaumnya;
  3. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat.1 dan Tergugat.2 tidak sekaum/tidak seranji seketurunan, tidak seharta sepusaka, tidak segolok segadai, tidak sehina semalu, tidak sepandam sepekuburan dan tidak serumah gadang asal menurut hukum adat di Minangkabau;
  4. Menyatakan objek perkara;

TUMPAK I

Berupa tanah parak atau tanah peladangan yang dahulunya berupa 1 (satu) tumpak tanah persawahan terdiri dari 6 (enam) piring besar kecil, dengan luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;          

Utara

:

Dengan tanah Dt. Rajo Ameh suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar;

Selatan

:

Dahulu tanah Dt. Kayo suku Koto, Nagari Gunung, Kota Padang Panjang, sekarang ini tanah Dt. Malano Basa suku Koto Nan Baranam, Nagari Gunung. Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Barat

:

Dengan tanah sekolah M.A.N 1 Kota Padang Panjang, Nagari Gunung, Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;

Timur

:

Dengan Jalan Raya Gunung Paninjauan.

TUMPAK.II;

Berupa 1 (satu) tumpak tanah parak atau tanah peladangan dengan luas ± 510 M2 (lebih kurang/lima ratus sepuluh meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;

Utara

:

Dengan jalan setapak (jalan beton) dibaliknya tanah Dt.Rajo Ameh suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar;

Selatan

:

Dengan tanah Musallah Khairul Huda, Nagari Gunung, Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;

Barat

:

Dengan jalan Raya Gunung Paninjauan;

Timur

:

Dengan tanah sawah Penggugat yang digarap oleh Ajizar suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar;

Ke 2 (dua) Objek Perkara (Tumpak.I dan Tumpak.II) tersebut tempatnya di Gitan (Parik Rantang) yang terletak di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat;

Adalah sah merupakan harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat/kaum DT. Penghulu Kayo Nan Kuniang, suku Sikumbang (sikumbang duo baleh), Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat;

5. Menyatakan Surat Keterangan Penetapan Hak Milik tanggal 3-6-1964 (surat tanah objek perkara) milik kaum Tergugat.1/kaum Dt.Sampono Kayo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

6. Menyatakan Surat Pengakuan Pembatalan Penetapan Hak Milik tanggal 7 Agustus 1974 oleh angku/mamak Penggugat Erab Dt.Penghulu Kayo kepada kaum Dt.Sampono Kayo (kaumTergugat.1) yang membatalkan Surat Keterangan Penetapan Hak Milik tgl.3 Juni 1964 (surat tanah objek perkara) milik kaum Dt.Sampono Kayo (kaum Tergugat.1) adalah sah dan berkekuatan hukum;

7. Menyatakan kaum Tergugat.1/Kaum Dt.Sampono Kayo tidak berhak terhadap objek perkara;

8. Menyatakan perbuatan Muhardanus (Tergugat.1) mensertipikatkan tanah objek perkara milik kaum Penggugat kepada Turut Tergugat dengan cara merobah letak objek perkara dalam surat surat alas hak objek perkara yang secara fakta objek perkara terletak di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat, dirobah letaknya menjadi terletak di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Propinsi Sumatera Barat sebagai bukti kepemilikan tanah objek perkara oleh Tergugat.1 adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); ----

9. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang memproses pengajuan sertipikat objek perkara (Tumpak.I dan Tumpak.II) milik kaum Penggugat oleh Tergugat.1 dan menerbitkannya atas nama Muhardanus (Tergugat.1) sebagai perbuatan melawan hukum;

10. Menyatakan ke 2 (dua) Sertipikat Hak Milik tanah objek Perkara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tercatat ke atas nama Muhardanus (Tergugat.1) yakni berupa;

  • Sertipikat Hak Milik Objek Perkara Tumpak.I dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.03.02.04.02596, dengan luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi) dan;
  • Sertipikat Hak Milik Objek Perkara Tumpak.II dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.03.02.04.02597, dengan luas ±510 M2 (lebih kurang/limaratus sepuluh meter persegi)

Ke 2 (dua) objek Sertipikat tersebut tertulis dalam sertipikat tersebut terletak di Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Propinsi Sumatera Barat;

Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya dan tidak berharga;

11. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan ke 2 (dua) sertipikat tanah objek perkara yakni berupa;

  • Sertipikat hak Milik Objek Perkara Tumpak.I dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.03.02.04.02596 dengan luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi) dan;
  • Sertipikat Hak Milik Objek Perkara Tumpak.II dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 03.03.02.04.02597 dengan luas ± 510 M2 (lebih kurang/lima ratus sepuluh meter persegi)

tercatat ke atas nama Muhardanus (Tergugat.1) dengan menempatkan letak objek perkara di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang sedangkan tanah objek perkara secara fakta hukum terletak di Jorong Hilia Balai, Kenagarian Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah/Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);

12. Menyatakan segala bentuk surat surat yang dijadikan dasar atau alas hak untuk mensertipikatkan tanah objek perkara oleh Tergugat.1 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dibuat dengan iktikat tidak baik;

13. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri, untuk menyerahkan tanah objek perkara:

TUMPAK I;

  • Berupa tanah parak atau tanah peladangan yang dahulunya berupa 1 (satu) tumpak tanah persawahan terdiri dari 6 (enam) piring besar kecil, dengan luas ± 4134 M2 (lebih kurang/empat ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;

Utara

 

Dengan tanah Dt. Rajo Ameh suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar;

Selatan

 

Dahulu tanah Dt. Kayo suku Koto, Nagari Gunung, Kota Padang Panjang, sekarang ini tanah Dt. Malano Basa suku Koto Nan Baranam, Nagari Gunung. Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang,

Barat

 

Dengan tanah sekolah M.A.N 1 Kota Padang Panjang, Nagari Gunung, Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;

Timur

 

Dengan Jalan Raya Gunung Paninjauan.

TUMPAK II;

Berupa 1 (satu) tumpak tanah parak atau tanah peladangan dengan luas ± 510 M2 (lebih kurang/lima ratus sepuluh meter persegi), dengan batas batas sebagai berikut;

Utara

 

Dengan jalan setapak (jalan beton) dibaliknya tanah kaum Dt. Rajo Ameh suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar;

Selatan

 

Dengan tanah Musallah Khairul Huda, Nagari Gunung, Kelurahan Gantiang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;

Barat

 

Dengan jalan Raya Gunung Paninjauan;

Timur

 

Dengan tanah sawah Penggugat yang digarap oleh Ajizar suku Sikumbang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar;

Ke 2 (dua) Objek Perkara (Tumpak.I dan Tumpak.II) tempatnya di Gitan (Parik Rantang) yang terletak di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat;

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik Para Tergugat, dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat secara aman dan leluasa, jika engkar bila perlu dengan bantuan alat alat keamanan negara POLRI/TNI;

14. Menyatakan perbuatan Tergugat.2 s/d Tergugat.12 yang ikut serta menguasai dan mengarap tanah objek perkara atas suruhan Tergugat.1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

15. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;

16. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama sama maupun secara sendiri sendiri untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

17. Menyatakan sita kuat dan berharga;

18. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voetbaar bij voorraad);

19. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak