Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian secara lisan Antara Penggugat dan Tergugat tentang peminjaman uang sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang telah diangsur oleh Tergugat sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) danĀ dengan sisa hutang sebesar Rp 70.000.000.- (Tujuh Puluh Juta) lagi;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan segala kerugian imaterill yang telah dialami oleh Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan dalam pembayaran ganti rugi;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Membebankan biaya proses perkara sesuai peraturan yang berlaku.
|