Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pdp PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARIANGAN KOTA BATUSANGKAR 1.NILAWATI
2.RAHMAT DONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARIANGAN KOTA BATUSANGKAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yonnefit AlbasriPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PARIANGAN KOTA BATUSANGKAR
Tergugat
NoNama
1NILAWATI
2RAHMAT DONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.346.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 006/PRG/KUKI-MK/032023/032033 tanggal 30 Maret 2023  dan  Surat Perjanjian Tambahan yaitu Surat Perjanjian Tambahan ADD ke I Nomor: 001/PRG/ADD-I012024 atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 006/PRG/KUKI-MK/032023/032033 tanggal 30 Maret 2023 adalah  sah ;
  3. Menyatakan sah jumlah utang Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 sesuai dengan Surat Perjanjian Tambahan ADD ke I Nomor: 001/PRG/ADD-I012024 atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 006/PRG/KUKI-MK/032023/032033 tanggal 30 Maret 2023 sejumlah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 yang tidak membayar angsuran bunga utang sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor: 006/PRG/KUKI-MK/032023/032033 tanggal 30 Maret 2023 yang dirubah dalam Surat Perjanjian Tambahan yaitu Surat Perjanjian Tambahan ADD ke I Nomor: 001/PRG/ADD-I012024 atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 006/PRG/KUKI-MK/032023/032033 tanggal 30 Maret 2023 sejak Juli 2025 hingga Oktober 2025 adalah  Wanprestasi atau Cidera Janji;
  5. Menyatakan sah keseluruhan sisa utang Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 berupa pokok, tunggakan bunga  adalah sebanyak 281.346.000,-  (Dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat 1 selaku debitur yang dijamin oleh Tergugat 2 untuk melunasi seluruh kewajiban hutangnya kepada penggugat selaku kriditur  sebanyak 281.346.000,-  (Dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah)  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Tergugat 1 yang dijamin Tergugat 2 tidak sanggup melunasinya maka agunan, berupa ;
  1. 1 (Satu) Unit kendaraan truk merk Hino, Tahun 2001, BPKB No. 0396497 C, type truck, Nomor Rangka MJEFF173NIKA-14645, Nomor Mesin HD70AJ18784, Warna Hijau,  dengan Nomor Pol BA 8048 NB atas nama HASNANIAH ;
  2. 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat), Merk Mazda, Tahun 1993, BPKB No. 1261529 G, type M-1400,  Nomor Rangka MHEBV104100-000977, Nomor Mesin NV00977, Warna Abu-abu Met,  Nomor Pol B 1978 BV atas nama SOFYAN SURI.
  3. 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat), Merk Daihatsu, Tahun 1994, BPKB No. K-06005816, Type S-89, Nomor Rangka 92283, Nomor Mesin 9092283, Warna Hijau, dengan Nomor Pol BM 1782 RL atas nama HANIZAR CHAN.
  4. 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua), Merk Honda, Tahun 2010, BPKB No. H-04565407, Nomor Rangka MH1JBC215AK540014, Nomor Mesin JBC2E1527053, Warna Abu-abu Hitam, dengan Nomor Pol BA 3414 WN atas nama SYAFRUDDIN SYARIF.
  5. 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua), Merk Yamaha, Tahun 2011, BPKB No. I-03336815, Nomor Rangka MH328D40DBJ300190, Nomor Mesin 28D-3300031, Warna Hijau, dengan Nomor Pol BA 2592 FK atas nama FITRI YANTI.
  6. 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua), Merk Honda, Tahun 2005, BPKB No. 6381588, Nomor Rangka MH1HB21145K879556, Nomor Mesin HB21E-1871446, Warna Hitam, dengan Nomor Pol BA 6330 N atas nama RAMA YULIUS.
  7. 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua), Merk Yamaha, Tahun 2004, BPKB No. 8208374 C, Nomor Rangka MH34ST1064K346272, Nomor Mesin 4ST.684070, Warna Merah, dengan Nomor Pol BA 5329 EK atas nama YANTO ST.MARAJO.

di Eksekusi Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  1. Menghukum Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Perkara ini;

Subsidair :

  • Mohon  diberikan  Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak