Dakwaan |
Kejadian berawal pada hari selasa Tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 12.00 wib di Jorong Mudiak Kenagarian Jaho Kec X Koto Kab Tanah Datar berawal ketika anak dari Tersangka An Khairul Nasri Pgl AUN yaitu Sdra. An. ANDIKA sedang menarik/mengembala anjingnya di jalan di depan rumah Sdra M.SYARIF (Korban), yang kebetulan pada saat itu anjing milik Sdra M.SYARIF (Korban) sedang dalam keadaan tidak di ikat di dalam perkarangan rumahnya, karena anjing yang di Tarik/gembalai Sdra An ANDIKA dan anjing Sdra M.SYARIF (Korban) yang berada dalam perkarangan rumah Sdra M.SYARIF (Korban) hampir bentengkar, maka oleh sebab itu Tersangka An Khairul Nasri Pgl Aun pergi mencoba melerai dan mengejar anjing-anjing tersebut yang telah lari ke arah sawah yang berada di samping rumah Sdra M.SYARIF (Korban), setelah M.SYARIF (Korban) dan Sdra Khairul Nasri (tersangka) tidak sempat/kehilangan jejak dari anjing-anjing tersebut, Sdra Khairul Nasri (Tersangka) mengatakan kepada Sdra M.SYARIF (Korban) dengan kalimat sebagai berikut, “ Ba a” (Ada apa?) lalu Sdra M.SYARIF (Korban) menjawab “manga” setelah percakapan tersebut Sdra M.SYARIF (Korban) berjalan beberapa langkah dari Sdra Khairul Nasri (tersangka) namun ketika Sdra M.SYARIF (Korban) melewatinya Sdra Khairul nasri (Tersangka) langsung memukul telinga sebelah kanan dari Sdra M.SYARIF (Korban) menggunakan tangan kananya, dan mendorong Sdra M.SYARIF (Korban) dua kali, setelah itu Sdra DEDEK (adik korban) datang menghampiri Sdra M.SYARIF (Korban) dan Sdra Khairul Nasri (tersangka) lalu mengatakan “ang bela amah, amuah se di tumbuak urang” ( kamu bodoh mau saja di pukul orang lain), mendengar hal tersebut orang tua dari Sdra M.SYARIF (Korban) datang dan melerai lalu membawa tersangka Khairul nasri Pgl Aun ke depan rumahnya.
|