Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Pdp 1.Diyani Faudila, S.H.
2.FAJAR TRI KUSUMA AJI, S.H
3.YULEON MAYAS, SH
1.RAJA AL HADID PANGGILAN RAJA BIN BASRI IFSON
2.ARIF ANDI RAMADHAN / ARIFANDI RAMADHAN PANGGILAN ARIF BIN JULIWAR ARIF
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/L.3.16/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2FAJAR TRI KUSUMA AJI, S.H
3YULEON MAYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA AL HADID PANGGILAN RAJA BIN BASRI IFSON[Penahanan]
2ARIF ANDI RAMADHAN / ARIFANDI RAMADHAN PANGGILAN ARIF BIN JULIWAR ARIF[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHRAJA AL HADID PANGGILAN RAJA BIN BASRI IFSON
2ALKASIAH.SHARIF ANDI RAMADHAN / ARIFANDI RAMADHAN PANGGILAN ARIF BIN JULIWAR ARIF
Anak Korban
Dakwaan

         PRIMAIR

     Bahwa Terdakwa I RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON bersama-sama dengan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN/ARIFANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan raya (jalan Padang Panjang – Bukittinggi) di depan Bika Talago Koto Baru Kec. Sapuluah Koto Kab. Tanah Datar Prov. Sumbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I RAJA AL HADID meminta pekerjaan menjemput Ganja kepada Pgl Farel Raka (DPO) melalui telpon,  kemudian Pgl Farel Raka meminta Terdakwa untuk menunggu kabar selanjutnya dari Pgl Farel Raka, kemudian Terdakwa I RAJA AL HADID memberikan Nomor Simcard 083199894621 milik Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN kepada Pgl Farel Raka, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, ketika Terdakwa I RAJA AL HADID sedang berada di rumah Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN di Jl. Hercules No. 05 RT/RW 002/003 Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec. Koto Tangah Kota Padang, Pgl Farel Raka menelpon ke Nomor Simcard 083199894621 milik Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN dan diangkat oleh Terdakwa I RAJA AL HADID, kemudian Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN sepakat untuk menjemput Ganja sebanyak 12 Kg ke Penyabungan Sumatera Utara dengan uang jalan sebanyak Rp900.000, dan upah sebanyak Rp1.500.000,- yang akan diterima setelah Ganja dimaksud sampai di kota Padang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN mengambil uang jalan yang dikirim Pgl Farel Raka melalui BRI LINK yang berada di sebelah depot air Azza Water di jalan raya Dadok Tunggul Hitam, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN meminjam sepeda motor Vixion warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi milik saksi Fauzi dengan alasan akan pergi ke Pasar Usang untuk melihat istri dan anak Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN sambil membawa 1 buah tas sandang warna Biru Dongker merk Panasonic berangkat menuju Penyabungan.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN sampai di Penyabungan, Terdakwa I RAJA AL HADID memberitahukannya melalui telpon kepada Pgl Farel Raka yang meminta Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN untuk menunggu kabar selanjutnya dan mengatakan akan ada orang yang menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN istirahat di sebuah masjid di Penyabungan, selanjutnya sekira pukul 18.38 Wib Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN dihubungi oleh Pgl Rangkuti (DPO) yang meminta Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN untuk berangkat menuju Kec. Padang Laru dan sekira pukul 19.26 Wib sampai di tempat yang diarahkan oleh Pgl Rangkuti yakni bertempat di semaksemak pinggir jalan di jorong Gunung Beringin Kec. Penyabungan Timur Kab. Mandailing Natal, kemudian atas permintaan Pgl Rangkuti Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN memasukkan/memuat  12 paket Ganja ke dalam tas sandang warna Biru Dongker merk Panasonic yang dibawa Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN, sedangkan Terdakwa I RAJA AL HADID menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya atas arahan Pgl Farel Raka, Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN kembali berangkat menuju kota Padang.  
  • Akhirnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.20 Wib, ketika Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN menghentikan sepeda motor untuk bergantian dengan Terdakwa I RAJA AL HADID untuk mengendarai sepeda motor  di pinggir jalan raya (jalan Padang Panjang – Bukittinggi) di depan Bika Talago Koto Baru Kec. Sapuluah Koto Kab. Tanah Datar Prov. Sumbar, Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN ditangkap oleh  saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, kemudian ditemukan dan disita tas sandang warna Biru Dongker merk Panasonic yang sedang disandang oleh Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN yang berisi 12 paket Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, 1 unit HP merk Redmi warna Hitam dengan case terpasang warna Hitam dengan Simcard Axis nomor 083199894621 serta 1 buah STNK sepeda motor Vixion an. Fauzi Agam di dalam Case yang terpasang pada HP dimaksud dan 1 unit sepeda motor Vixion warna Merah Hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH3RG1810GK231149 dan nomor mesin : G3E7E0231928 yang sedang dikendarai Terdakwa I RAJA AL HADID serta 1 buah kunci kontak yang terpasang di sepeda motor tersebut.
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor: 272/V/00707/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON dan ARIF ANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF, adalah berupa:

  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 945 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 925 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 900 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 905 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 920 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 880 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 1.000 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 980 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 970 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 950 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 890 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 870 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 1.000 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 980 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 950 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 930 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 910 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 890 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 900 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 880 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 930 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 910 gram).

Total berat bersih : 11.240 gram.

Total disisihkan untuk pemeriksaan Labfor : 120 gram.

Total disisihkan untuk sidang : 120 gram.

Total dimusnahkan : 11.000 gram).

 

  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2134/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 An. RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON dan ARIF ANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 3329/2026/NNF
  • Nomor : 3330/2026/NNF
  • Nomor : 3331/2026/NNF
  • Nomor : 3332/2026/NNF
  • Nomor : 3333/2026/NNF
  • Nomor : 3334/2026/NNF
  • Nomor : 3335/2026/NNF
  • Nomor : 3336/2026/NNF
  • Nomor : 3337/2026/NNF
  • Nomor : 3338/2026/NNF
  • Nomor : 3339/2026/NNF
  • Nomor : 3340/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

      SUBSIDAIR

     Bahwa Terdakwa I RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON bersama-sama dengan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN/ARIFANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan raya (jalan Padang Panjang – Bukittinggi) di depan Bika Talago Koto Baru Kec. Sapuluah Koto Kab. Tanah Datar Prov. Sumbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang lakilaki yang mengendarai sepeda motor merek Vixion warna Merah membawa tas warna Hitam membawa Ganja dari Penyabungan menuju kota Padang, kemudian saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyisiran di jalan raya lintas Padang Panjang – Bukittinggi.
  • Kemdian pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.20 Wib, bertempat di  jalan raya lintas Padang Panjang – Bukittinggi, saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, mengikuti I unit sepeda motor merk Vixion yang dikendarai 2 orang lakilaki dengan ciri-ciri sebagaimana informasi dari masyarakat tersebut, akhirnya ketika sepeda motor tersebut berhenti  di depan Bika Talago Koto Baru Kec. Sapuluah Koto Kab. Tanah Datar Prov. Sumbar, saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menangkap  Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN, kemudian ditemukan dan disita tas sandang warna Biru Dongker merk Panasonic yang sedang disandang oleh Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN yang berisi 12 paket Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, 1 unit HP merk Redmi warna Hitam dengan case terpasang warna Hitam dengan Simcard Axis nomor 083199894621 serta 1 buah STNK sepeda motor Vixion an. Fauzi Agam di dalam Case yang terpasang pada HP dimaksud dan 1 unit sepeda motor Vixion warna Merah Hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH3RG1810GK231149 dan nomor mesin : G3E7E0231928 yang sedang dikendarai Terdakwa I RAJA AL HADID serta 1 buah kunci kontak yang terpasang di sepeda motor tersebut.
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor: 272/V/00707/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON dan ARIF ANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF, adalah berupa:

  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 945 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 925 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 900 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 905 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 920 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 880 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 1.000 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 980 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 970 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 950 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 890 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 870 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 1.000 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 980 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 950 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 930 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 910 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 890 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 900 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 880 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 930 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 910 gram).

Total berat bersih : 11.240 gram.

Total disisihkan untuk pemeriksaan Labfor : 120 gram.

Total disisihkan untuk sidang : 120 gram.

Total dimusnahkan : 11.000 gram).

  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2134/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 An. RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON dan ARIF ANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 3329/2026/NNF
  • Nomor : 3330/2026/NNF
  • Nomor : 3331/2026/NNF
  • Nomor : 3332/2026/NNF
  • Nomor : 3333/2026/NNF
  • Nomor : 3334/2026/NNF
  • Nomor : 3335/2026/NNF
  • Nomor : 3336/2026/NNF
  • Nomor : 3337/2026/NNF
  • Nomor : 3338/2026/NNF
  • Nomor : 3339/2026/NNF
  • Nomor : 3340/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

      LEBIH SUBSIDAIR

     Bahwa Terdakwa I RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON bersama-sama dengan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN/ARIFANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di pinggir jalan raya (jalan Padang Panjang – Bukittinggi) di depan Bika Talago Koto Baru Kec. Sapuluah Koto Kab. Tanah Datar Prov. Sumbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang lakilaki yang mengendarai sepeda motor merek Vixion warna Merah membawa tas warna Hitam membawa Ganja dari Penyabungan menuju kota Padang, kemudian saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyisiran di jalan raya lintas Padang Panjang – Bukittinggi.
  • Kemdian pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06.20 Wib, bertempat di  jalan raya lintas Padang Panjang – Bukittinggi, saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, mengikuti I unit sepeda motor merk Vixion yang dikendarai 2 orang lakilaki dengan ciri-ciri sebagaimana informasi dari masyarakat tersebut, akhirnya ketika sepeda motor tersebut berhenti  di depan Bika Talago Koto Baru Kec. Sapuluah Koto Kab. Tanah Datar Prov. Sumbar, saksi Luki Soni, saksi Fatha Adya Putra dan beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung menangkap  Terdakwa I RAJA AL HADID dan Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN, kemudian ditemukan dan disita tas sandang warna Biru Dongker merk Panasonic yang sedang disandang oleh Terdakwa II ARIF ANDI RAMADHAN yang berisi 12 paket Ganja yang dibalut lakban warna Kuning, 1 unit HP merk Redmi warna Hitam dengan case terpasang warna Hitam dengan Simcard Axis nomor 083199894621 serta 1 buah STNK sepeda motor Vixion an. Fauzi Agam di dalam Case yang terpasang pada HP dimaksud dan 1 unit sepeda motor Vixion warna Merah Hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH3RG1810GK231149 dan nomor mesin : G3E7E0231928 yang sedang dikendarai Terdakwa I RAJA AL HADID serta 1 buah kunci kontak yang terpasang di sepeda motor tersebut.
  • Bahwa dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Area Padang Nomor: 272/V/00707/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 :

Barang bukti yang disita dari RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON dan ARIF ANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF, adalah berupa:

  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 945 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 925 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 900 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 905 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 920 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 880 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 1.000 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 980 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 970 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 950 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 890 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 870 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 1.000 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 980 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 950 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 930 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 910 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 890 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 900 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 880 gram).
  • 1 (satu) paket berisikan diduga Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban warna Kuning dengan berat bersih 930 gram (disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 10 gram, disisihkan untuk sidang seberat 10 gram dan dimusnahkan seberat 910 gram).

Total berat bersih : 11.240 gram.

Total disisihkan untuk pemeriksaan Labfor : 120 gram.

Total disisihkan untuk sidang : 120 gram.

Total dimusnahkan : 11.000 gram).

  • Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2134/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 An. RAJA AL HADID Pgl RAJA Bin BASRI IFSON dan ARIF ANDI RAMADHAN Pgl ARIF Bin JULIWAR ARIF dari Bidang Labfor Polda Riau, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti:
  • Nomor : 3329/2026/NNF
  • Nomor : 3330/2026/NNF
  • Nomor : 3331/2026/NNF
  • Nomor : 3332/2026/NNF
  • Nomor : 3333/2026/NNF
  • Nomor : 3334/2026/NNF
  • Nomor : 3335/2026/NNF
  • Nomor : 3336/2026/NNF
  • Nomor : 3337/2026/NNF
  • Nomor : 3338/2026/NNF
  • Nomor : 3339/2026/NNF
  • Nomor : 3340/2026/NNF

Berupa Daun Kering, adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya