Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Pdp | MOCHAMMAD ILHAM FADILLAH sebagai kuasa KSO yang mewakili PT. TURELOTO BATTU INDAH dan PT. PILAR INDO SARANA, yang membentuk Kerja Sama Operasi bernama PT. TURELOTO BATTU INDAH - PT. PILAR INDO SARANA, KSO | DRS. Maiharman Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Sarana Olahraga Sport Centre Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2022-2023 (Multi Years) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perjanjian Borongan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2023/PN Pdp | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Jun. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kontrak nomor 07/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/IX-2022 Tanggal 29 September 2022 jo. Addendum 01 nomor 07/ADD-01/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/XII-2022 tanggal 28 Desember 2022 jo. Addendum 02 nomor 07/ADD-02/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/I-2023, tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp32.108.626.831,00 (tiga puluh dua miliar seratus delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu Rp1.224.680.798,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat akibat kehilangan keuntungan sebesar Rp9.149.850.000 (sembilan miliar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat membayar Kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini; 9. Menyatakan sebagai hukum bahwa sanksi daftar hitam atau blacklist yang dikenakan kepada PT. TURELOTO BATTU INDAH dan PT. PILAR INDO SARANA berdasarkan surat penetapan nomor 800/199.a/Disporapar-PP/VI/2023 dan nomor 800/199.b/Disporapar-PP/VI/2023 yang dikeluarkan oleh LKPP melalui LPSE mulai dari tanggal 6 Juni 2023 hingga 6 Juni 2024, adalah tidak sah; 10. Menghukum Tergugat untuk mencabut sanksi daftar hitam atau blacklist dan mengembalikan nama baik Penggugat melalui media atau pemberitahuan resmi yang sesuai dengan tata cara yang seharusnya; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap fisik pekerjaan konstruksi/proyek termasuk bahan/material pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Kontrak nomor 07/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/IX-2022 tanggal 29 September 2022 jo. Addendum 01 nomor 07/ADD-01/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/XII-2022 tanggal 28 Desember 2022 jo. Addendum 02 nomor 07/ADD-02/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/I-2023, tanggal 16 Januari 2023; 12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 13. Memerintahkan kepada Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |