| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 03 Padang Panjang Telp. 0752 – 82039, Fax. 0752 – 83065
email : kejari.padangpanjang@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM – 21 / L.3.16/ Eoh.2 / 07 / 2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
No. KTP
Tempat Lahir
Umur/ Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD NIXCO MALANY PANGGILAN PEKOIK BIN ERIZAL
1375032202970001
Bukittinggi
29 Tahun / 22 Februari 1997
Laki-laki
Indonesia
Birugo Puhun RT 003 RW 003 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Islam
Karyawan Swasta (KTP)
SMP (Tidak Tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
No. KTP
Tempat Lahir
Umur/ Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FANDRA SAPUTRA PANGGILAN FANDRA BIN SALMAN AL FARIZI (ALMARHUM)
1306061005940002
Cingkariang
32 Tahun / 10 Mei 1994
Laki-laki
Indonesia
Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam
Islam
Pelajar/Mahasiswa (KTP)
SD (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN
Terdakwa I
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Juni 2026 s/d 03 Juni 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 01 Agustus 2026
|
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2026 s/d tanggal 08 Agustus 2026
|
Terdakwa II
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Ditangkap dalam perkara lain
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan dalam perkara lain
|
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
:
|
-
|
|
|
|
:
|
-
|
- DAKWAAN :
----- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD NIXCO MALANY PANGGILAN PEKOIK BIN ERIZAL (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FANDRA SAPUTRA PANGGILAN FANDRA BIN SALMAN AL FARIZI (ALMARHUM) (selanjutnya disebut terdakwa II) sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan toko Anto Bangunan yang beralamat di Jorong Koto Tinggi Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 Nomor Polisi BA 6267 ML menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jorong Cingkariang Nagari Cingkariang Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk pergi keluar. Setelah itu, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Honda C70 dengan Terdakwa I sebagai pengendara. Dalam perjalanan, Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II tujuan perjalanan mereka. Terdakwa II menjawab agar menuju arah X Koto. Selanjutnya, Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II mengenai cara memperoleh uang. Terdakwa II menjawab apa yang ada saja.
- Bahwa sesampainya di Jorong Koto Tinggi Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD yang sedang terparkir di depan sebuah toko bangunan dengan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor milik saksi Adri Amrianto. Terdakwa I memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II, keduanya sepakat mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di seberang jalan lalu berjalan menuju sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD yang terparkir di depan toko bangunan tersebut, sedangkan Terdakwa II menunggu di seberang jalan. Sesampainya di dekat sepeda motor tersebut, Terdakwa I langsung menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kunci yang masih tergantung pada kontak dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari lokasinya terparkir. Setelah berhasil menguasai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD, Terdakwa I langsung membawa sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi menuju arah Kota Bukittinggi, sedangkan Terdakwa II mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda C70. Dalam perjalanan, Terdakwa I sempat mengatakan kepada Terdakwa II agar bertemu di Jalan Durian, Kota Bukittinggi. Namun setelah Terdakwa II tiba di Jalan Durian, Kota Bukittinggi, Terdakwa I tidak menemui Terdakwa II sebagaimana yang telah disepakati, melainkan menyembunyikan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD tersebut di dekat rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menjual sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 2546 LD kepada Edo Saputra (DPO) di Jorong Tabek Sarikan Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dengan pembagian masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan biaya transportasi.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta dan mendapat izin untuk mengambil barang milik saksi Adri Amrianto tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Adri Amrianto mengalami kerugian sebesar ± Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------
|
|
Padang Panjang, 29 Juli 2026
Jaksa Penuntut Umum
Diyani Faudila, S.H.
Jaksa Pratama
|
|