| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Padang panjang untuk memberikan penetapan yang mengabulkan permohonan ini, yaitu:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan penulisan data pada paspor Pemohon, dimana nama Anwar bin moroh seharusnya adalah Anuar dan tahun lahir 21 juni 1965 seharusnya 31 desember 1961.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data tersebut pada Kantor Imigrasi.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|