Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Pdp Antoni Winata Busra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Antoni Winata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi Cahyadi Ningrat, S.HAntoni Winata
Tergugat
NoNama
1Busra
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHBusra
2Agus Arsystia Mahardika, S.HBusra
Turut Tergugat
NoNama
1Rika Syofiana
2Rini Juliana
3Rizki Zulmahendra
4Raina Merizka Putri
5Rahima Melani, S.H., M.Kn
6Chandra Agusta
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHRika Syofiana
2ALKASIAH.SHRini Juliana
3ALKASIAH.SHRizki Zulmahendra
4ALKASIAH.SHRaina Merizka Putri
5Agus Arsystia Mahardika, S.HRika Syofiana
6Agus Arsystia Mahardika, S.HRini Juliana
7Agus Arsystia Mahardika, S.HRizki Zulmahendra
8Agus Arsystia Mahardika, S.HRaina Merizka Putri
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 26 Juni 2024 yang dibukukan dan didaftarkan pada tanggal 26 bulan Juni 2024  dibawah Nomor : 09/D/VI/2024 oleh RAHIMA MELANI, S.H., MKn  selaku Pejabat Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jalan  Soekarno Hatta No. 78 Padang Panjang adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 26 Juni 2024 yang dibukukan dan didaftarkan pada tanggal 26 bulan Juni 2024  dibawah Nomor : 09/D/VI/2024 oleh RAHIMA MELANI, S.H., MKn  selaku Pejabat Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jalan  Soekarno Hatta No. 78 Padang Panjang dibatalkan karena wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menghentikan pelaksanaan kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 26 Juni 2024 yang dibukukan dan didaftarkan pada tanggal 26 bulan Juni 2024  dibawah Nomor : 09/D/VI/2024 oleh RAHIMA MELANI, S.H., MKn  selaku Pejabat Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jalan  Soekarno Hatta No. 78 Padang Panjangsecara sepihak sebelum berakhirnya masa perjanjian adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan mencederai perjanjian;
  6. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar klausul pemberian tambahan waktu (perpanjangan) selama 3 (tiga) bulan, apabila PENGGUGAT belum dapat melunasi pembayaran pada akhir Juni 2025 adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar Denda Penalti Kontraktual akibat pembatalan sepihak oleh TERGUGAT sebesar 2 (dua) kali lipat dari nilai uang muka (Down Payment) yang telah diterima, yaitu senilai total Rp1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus begitu putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum TERGUGAT ic. Busra untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari total kewajiban ganti rugi materiil tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang Panjang sampai putusan ini dilaksanakan/dilunasi secara tuntas;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas TANAH OBJEK PERJANJIAN berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Milik nomor : 00440, seluas 704 M2 (Tujuh Ratus Empat Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor 01/Pasar Usang/2006 tanggal 14 Februari 2006, yang terdaftar atas nama TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT 2, TURUT TERGUGAT 3 dan TURUT TERGUGAT 4;

 

  1. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh, taat, dan tunduk terhadap putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);

Dan Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil – adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak