| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2026/PN Pdp |
| Tanggal Surat |
Rabu, 02 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang (PMPNG) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NULDRYMAN, S.H., M.M. | Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang (PMPNG) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Kota Padang Panjang, c.q. Walikota Padang Panjang | | 2 | DPRD Kota Padang Panjang | | 3 | Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padang Panjang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT (Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang) memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) yang sah selaku representasi masyarakat hukum adat untuk mengajukan gugatan demi melindungi Tanah Ulayat Nagari Gunuang;
- Menyatakan secara hukum bahwa Objek Sengketa seluas 61.440 M?2; dengan batas-batas alam yang disebutkan dalam posita adalah sah Tanah Ulayat Komunal Nagari Gunuang;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang memohonkan hak dan tindakan TERGUGAT III yang menerbitkan Sertifikat Nomor. 00035/Koto Panjang tanggal 23 September 2021 diatas tanah ulayat Nagari Gunuang tanpa persetujuan pemangku adat Nagari Gunuang yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige overheidsdaad);
- Menyatakan bahwa Sertifikat Nomor. 00035/Koto Panjang tanggal 23 September 2021 atas nama TERGUGAT I cacat hukum, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat III untuk mencoret pendaftaran sertifikat tersebut dari buku tanah pertanahan dan mengembalikan status Objek Sengketa ke keadaan semula sebagai Tanah Ulayat Nagari Gunuang sebelum pendaftaran dilakukan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |