Petitum |
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan/atau sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan pelelangan terhadap harta hak tangungan;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan bertanggung jawab;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan pelelangan terhadap terhadap objek perkara aquo sesuai dengan SHM No. 887, terdaftar atas nama Busni Ernita, luas: 4405 m2 yang terletak di Batipuah Baruah Utara. Nagari Batipuah Baruah kecamatan Batipuah, kabupaten. Tanah Datar, Provinsi Sumbar;
- Menghukum turut Tergugat II untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun dan/atau tidak melakukan peralihan hak apapun terhadap objek SHM No. 887 (ex. SHM No.) terdaftar atas nama Busni Ernita, luas: 4405 m2, yang terletak sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dengan putusan dalam perkara aquo;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai warga Negara Indonesia yang berhak mempertahankan Hak dan Kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang berazaskan Pancasila;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah);
- Menyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum Pelaksanaan Pelelangan dan Penjualan Jaminan PENGGUGAT tanpa adanya putusan dari Hakim pengadilan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |