Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Pdp 1.Diyani Faudila, S.H.
2.KIKI ZAKIAWATI, SH
3.YULEON MAYAS, SH
HENDRI HAFIZH MAHARDIKA PANGGILAN HEN ALIAS KANZEN BIN RIDWAN (ALMARHUM) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/L.3.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diyani Faudila, S.H.
2KIKI ZAKIAWATI, SH
3YULEON MAYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI HAFIZH MAHARDIKA PANGGILAN HEN ALIAS KANZEN BIN RIDWAN (ALMARHUM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
3Korban 3
4Korban 4
5Korban 5
Dakwaan

 

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------------Bahwa Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA PANGGILAN HEN ALIAS KANZEN BIN RIDWAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Sekolah MTSN 4 Tanah Datar Jl. Sumpur Raya Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat  dengan berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar menuju ladang milik Terdakwa yang  masih berada di Kawasan Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar dengan tujuan hendak mengambil buah alpukat miliknya. Setibanya di ladang milik terdakwa, Terdakwa tidak melihat alpukat yang bisa terdakwa ambil buahnya. Kemudian Terdakwa pergi kearah lain sekitar Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar dengan tujuan mencari pohon alpukat orang lain  untuk diambil buahnya namun Terdakwa tidak menemukan buah alpukat yang dapat Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 07.15 WIB, sewaktu Terdakwa berada di belakang MTSN 4 Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sumpur Raya Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, Terdakwa melihat adanya tas siswa siswi diruangan namun Terdakwa tidak melihat adanya satu orangpun yang berada di ruangan kelas tesebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat salah satu jendela kelas 7 B dalam keadaan terbuka sedikit lalu Terdakwa membuka Jendela ruangan kelas tersebut dan kemudian Terdakwa masuk ke ruangan kelas 7B dengan cara memanjat dinding luar ruangan kelas yang tingginya kurang lebih 2 (dua) meter hingga mencapai jendela yang sudah terbuka. Sesampainya di dalam ruangan kelas 7B tersebut, Terdakwa membuka tas siswa siswi satu per satu dan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit HP Merek INFINIX NOTE 40 warna Green dengan IMEI I 354147841064646 dan IMEI II 354147841064653 milik Anak Saksi Cahaya Cantika Putri, 1 (satu) unit HP merek REALME C55 warna Silver dengan IMEI I 863218066426515 dan IMEI II 863218066426507 beserta charger HP milik Anak Saksi Alzira Febiani, 1 (satu) Unit HP Merek SAMSUNG GALAXY M12 warna biru dengan IMEI I 358309200879479 dan IMEI II 358591130879477 beserta uang sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu) milik Anak Saksi Adelia Syakira, Uang sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik Anak Saksi Nasyifa Jahendra, dan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi uang sebanyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik Anak Saksi Fajriyah Hayati MR.
  • Bahwa setelah 3 (tiga) Unit HP dan uang sebesar Rp. 105.000,-  (seratus lima ribu rupiah) tersebut berada ditangan Terdakwa, Kemudian Terdakwa  langsung keluar dengan cara memanjat Kembali dinding ruangan kelas dari tempat Terdakwa masuk sebelumnya. Dan setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar.
  • Tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit Hp dan uang sebanyak Rp. 105.000,- (seratus lima ribu) rupiah milik para korban  yaitu untuk dimiliki kemudian 3 (tiga) unit Hp tersebut nantinya akan Terdakwa jual
  • Bahwa Terdakwa  tidak ada meminta izin ketika mengambil mengambil 1 (satu) unit HP Merek INFINIX NOTE 40 warna Green dengan IMEI I 354147841064646 dan IMEI II 354147841064653 milik Anak Saksi Cahaya Cantika Putri, 1 (satu) unit HP merek REALME C55 warna Silver dengan IMEI I 863218066426515 dan IMEI II 863218066426507 beserta charger HP milik Anak Saksi Alzira Febiani, 1 (satu) Unit HP Merek SAMSUNG GALAXY M12 warna biru dengan IMEI I 358309200879479 dan IMEI II 358591130879477 beserta uang sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu) milik Anak Saksi Adelia Syakira, Uang sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik Anak Saksi Nasyifa Jahendra, dan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi Uang sebanyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik Anak Saksi Fajriyah Hayati MR.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.605.000,- (delapan juta enam ratus lima ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA PANGGILAN HEN ALIAS KANZEN BIN RIDWAN (Alm) diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA PANGGILAN HEN ALIAS KANZEN BIN RIDWAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Sekolah MTSN 4 Tanah Datar Jl. Sumpur Raya Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat  dengan berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar menuju ladang milik Terdakwa yang  masih berada di Kawasan Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar dengan tujuan hendak mengambil buah alpukat miliknya. Setibanya di ladang milik terdakwa, Terdakwa tidak melihat alpukat yang bisa terdakwa ambil buahnya. Kemudian Terdakwa pergi  kearah lain sekitar Jorong Galanggang  Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar dengan tujuan mencari pohon alpukat orang lain  untuk diambil buahnya namun Terdakwa tidak menemukan buah alpukat yang dapat Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 07.15 WIB, sewaktu Terdakwa berada dibelakang MTSN 4 Tanah Datar yang beralamat di Jl. Sumpur Raya Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, Terdakwa melihat adanya tas siswa siswi diruangan namun Terdakwa tidak melihat adanya satu orangpun yang berada di ruangan kelas tesebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke ruangan kelas 7B dan sesampainya di dalam ruangan kelas 7B tersebut, Terdakwa membuka tas siswa siswi satu per satu dan Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit HP Merek INFINIX NOTE 40 warna Green dengan IMEI I 354147841064646 dan IMEI II 354147841064653 milik Anak Saksi Cahaya Cantika Putri, 1 (satu) unit HP merek REALME C55 warna Silver dengan IMEI I 863218066426515 dan IMEI II 863218066426507 beserta charger HP milik Anak Saksi Alzira Febiani, 1 (satu) Unit HP Merek SAMSUNG GALAXY M12 warna biru dengan IMEI I 358309200879479 dan IMEI II 358591130879477 beserta uang sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu) milik Anak Saksi Adelia Syakira, Uang sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik Anak Saksi Nasyifa Jahendra, dan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi uang sebanyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik Anak Saksi Fajriyah Hayati MR.
  • Bahwa setelah 3 (tiga) Unit HP dan uang sebesar Rp. 105.000,-  (seratus lima ribu rupiah) tersebut berada ditangan Terdakwa, Kemudian Terdakwa langsung keluar dengan cara memanjat Kembali dinding ruangan kelas dari tempat Terdakwa masuk sebelumnya. Dan setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Galanggang Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar.
  • Tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit Hp dan uang sebanyak Rp. 105.000,- (seratus lima ribu) rupiah milik para korban  yaitu untuk dimiliki kemudian 3 (tiga) unit Hp tersebut nantinya akan Terdakwa jual
  • Bahwa Terdakwa  tidak ada meminta izin ketika mengambil mengambil 1 (satu) unit HP Merek INFINIX NOTE 40 warna Green dengan IMEI I 354147841064646 dan IMEI II 354147841064653 milik Anak Saksi Cahaya Cantika Putri, 1 (satu) unit HP merek REALME C55 warna Silver dengan IMEI I 863218066426515 dan IMEI II 863218066426507 beserta charger HP milik Anak Saksi Alzira Febiani, 1 (satu) Unit HP Merek SAMSUNG GALAXY M12 warna biru dengan IMEI I 358309200879479 dan IMEI II 358591130879477 beserta uang sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu) milik Anak Saksi Adelia Syakira, Uang sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik Anak Saksi Nasyifa Jahendra, dan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisi Uang sebanyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik Anak Saksi Fajriyah Hayati MR.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.605.000,- (delapan juta enam ratus lima ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA PANGGILAN HEN ALIAS KANZEN BIN RIDWAN (Alm) diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya