Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Pdp Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang (PMPNG) 1.Pemerintah Kota Padang Panjang, c.q. Walikota Padang Panjang
2.DPRD Kota Padang Panjang
3.Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padang Panjang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang (PMPNG)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NULDRYMAN, S.H., M.M.Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang (PMPNG)
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Padang Panjang, c.q. Walikota Padang Panjang
2DPRD Kota Padang Panjang
3Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padang Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT (Perkumpulan Masyarakat Peduli Nagari Gunuang) memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) yang sah selaku representasi masyarakat hukum adat untuk mengajukan gugatan demi melindungi Tanah Ulayat Nagari Gunuang;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Objek Sengketa seluas 61.440 M?2; dengan batas-batas alam yang disebutkan dalam posita adalah sah Tanah Ulayat Komunal Nagari Gunuang;
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang memohonkan hak dan tindakan TERGUGAT III yang menerbitkan Sertifikat Nomor. 00035/Koto Panjang tanggal 23 September 2021 diatas tanah ulayat Nagari Gunuang tanpa persetujuan pemangku adat Nagari Gunuang yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige overheidsdaad);
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Nomor. 00035/Koto Panjang tanggal 23 September 2021 atas nama TERGUGAT I cacat hukum, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat III untuk mencoret pendaftaran sertifikat tersebut dari buku tanah pertanahan dan mengembalikan status Objek Sengketa ke keadaan semula sebagai Tanah Ulayat Nagari Gunuang sebelum pendaftaran dilakukan;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak