INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2025/PN Pdp | muhammad afdal SH | 24.Pendrizal 25.Asrul 26.Nurnas 27.Mursida 28.Dahniar 29.Teguh Supriyadi 30.Margaretha Elizabet 31.Erlinda Fiatma.R 32.Rahmat Ilja 33.Deni Saputra 34.Indra Meyrino 35.Khriz Atmaja 36.Hera Sembiring 37.Martha Krisna 38.Manahan Aprianto Simatupang 39.Pasriadi 40.Aster Tamba 41.Katijan 42.N. Sinurat 43.Parjo 44.Aziz Chan Bahar 45.Syafril Efendi 46.Agustin Suparna 47.Junaidi 48.Yetti Syofyarni 49.Purwanto 50.Dasikin 51.Eka Kurniawan 52.Edi Gunawan |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Pdp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
2. Menyatakan sah dan menurut hukum Penggugat adalah anak-anak / ahli waris H. Silalahi;--------------------------------------------
3. Menyatakan objek perkara adalah hasil pembelian H. Silalahi ;--
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kesaksian Riwayat Pembelian Tanah atas nama H. Silalahi, pekerjaan Mobrig tahun 1951, di Silaing Bawah Padang Panjang, tanggal Padang Panjang 21 April 1985, dilegalisir Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor: 03/1985/ PN.PP, tanggal 24 April 1985;----------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Pejabat Sewaktu Terjadinya Jual Beli Tanah di Silaing Padang Panjang, tanggal 1 Mei 1985;-------------------------------------------
6. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai, menggarap, menikmati hasil, mendirikan bangunan/rumah diatas objek perkara I dan objek perkara II tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;--------------------
7. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat membuat surat- surat beserta turunannya, atas kepemilikan objek perkara I dan objek perkara II pada Turut Tergugat II tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-------
8. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I membuat dan mengelola sarana ibadah (Mushala Al Muhajirin) diatas objek perkara I tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-------------------------------------------------
9. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II membuat surat-surat beserta turunannya atas objek perkara I dan objek perkara II untuk bukti kepemilikan, tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--------------------
10. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV mengetahui/ mengesahkan surat-surat beserta turunannya untuk bukti kepemilikan atas objek perkara I dan objek perkara II pada Turut Tergugat II tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;------------------
11. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), atas objek perkara I dan objek perkara II pada Turut Tergugat V tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;---------------------------------------------------------------
12. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II membuat/ memasangkan tanda-tanda kepemilikan/larangan atas objek perkara I dan objek perkara II tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;----
13. Menyatakan surat-surat beserta turunannya atas objek perkara I dan objek perkara II yang dibuat oleh Para Tergugat, Turut Tergugat II, mengetahui/mengesahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);------------------------------------------
14. Menyatakan surat Nomor. MP.03.01/476-13.74/VII/2023, tanggal 17 Juli 2023 oleh Turut Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);---------------
15. Menghukum Turut Tergugat V untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran hak objek perkara I dan objek perkara II atas nama Turut Tergugat II karena berdasarkan alas-alas hak yang tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);--------------
16. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara yang dikuasai, digarap dan dinikmati hasilnya dalam keadaan kosong, terlepas dari segala bentuk hak milik termasuk hak milik orang lain yang diperoleh dari padanya, selanjutnya setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat secara baik-baik dan apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau aparat keamanan lainnya;------------------------------------------------------------------
17. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng (hoffdelijke) untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.245.000.000 (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);----------------
18. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoffdelijke) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan objek perkara, termasuk keterlambatan menunaikan kewajiban untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil yang Penggugat ajukan, terhitung semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde);-------------------------------
19. Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) dan sita tarik (revendivatoir beslag) kuat, sah dan berharga;--------------------
20. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pelelangan umum harta kekayaan Para Tergugat yang tidak bergerak untuk pemenuhan kewajibannya atas tuntutan ganti kerugian yang Penggugat ajukan dan bilamana ada sisanya diserahkan kembali kepada Para Tergugat;--------------------------------------
21. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;------------------------------
22. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (uit vorbaarbijvoraad);-----------------------------
23. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng (hoffdelijke);-----------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo, et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
