| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan penggugat adalah penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pertama, kedua, ketiga dan tanggapan somasi.
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang penggugat ajukan dalam perkara ini adalah sah secara hukum.
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( cidera janji ) kepada penggugat.
- Menyatakan Tergugat II adalah penjamin yang terikat berdasarkan surat perjanjian pengembalian uang tertanggal 31 Maret 2026.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugagat II secara tanggung renteng membayar lunas utang pokok beserta bunganya kepada penggugat sebesar Rp. 538.000.000,- ( lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah ) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) atau sejumlah lain yang menurut majelis hakim patut dan adil.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta kekayaan milik para tergugat yang secara nyata dikuasai oleh para tergugat yang diletakkan atas 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan dengan luas ±500 m2 yang terletak di Jorong Batu Panjang, Nagari koto laweh, Kec. X Koto, Kab. Datar, Sumatera Barat.
Adapun batas-batas tanah dan bangunan tersebut adalah :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Lentiva.
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Evi.
- Sebelah Timur : berbatasan dengan parak batuang (rumpun bambu)
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Kabupaten Nagari Koto Laweh
10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ( ex aequo et bono ). |